Penanganan Virus Corona

Hadapi Infodemi Covid-19, Kominfo Gencarkan Literasi Digital

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah memunculkan istilah infodemi yang menggambarkan persebaran hoaks berkaitan dengan pandemi Covid-19

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
ilustrasi- hoax 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika meningkatkan upaya literasi digital guna menghadapi penyebaran infodemi Covid-19 di kalangan masyarakat.

Selain upaya pengendalian konten seusai dengan amanat Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah memunculkan istilah infodemi yang menggambarkan persebaran hoaks berkaitan dengan pandemi Covid-19.  

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Meningkat, Bagaimana Nasib Pilkada Kabupaten Sukabumi? Ini Kata KPU

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, infodemi itu telah menjadi masalah baru bagi dunia internasional, selain pandemi Covid-19 itu sendiri.

Upaya pengendalian yang dilakukan Kementerian Kominfo, menurut Dirjen Aptika bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, namun ditujukan mencegah keresahan dan gangguan ketertiban umum.

“Kami perlu melakukan pengaturan dan pengendalian bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat, tapi karena situasi pandemi ini kita perlu meluruskan informasi-informasi yang salah agar tidak membuat keonaran atau membuat keresahan dan/atau mengganggu ketertiban umum,” tegas Dirjen Semuel dalam Konferensi Pers Virtual Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 dari Media Centeri KPCPEN Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (19/10/2020) yang dikutip TribunJabar dari siaran pers Kominfo, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Kemenparekraft Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Dirjen Aptika menyatakan ada tiga bentuk infodemi yang beredar, yaitu:

(1)  misinformasi atau penyeba ran informasi yang tidak tepat akibat adanya ketidaktahuan akan informasi yang tepat;

(2) disinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat dan bersifat destruktif secara sengaja; dan

(3) malinformasi atau penyebaran informasi faktual untuk merugikan pihak-pihak tertentu.

“Di tengah pandemi, ketiga jenis gangguan informasi mengakibatkan pemahaman masyarakat yang tidak lengkap tentang situasi dan prosedur medis yang tepat terkait virus Covid-19.

Baca juga: Semua Relawan di Bandung Sudah Disuntik Vaksin Covid-19, Uji Klinis Ditargetkan Tuntas Maret 2021

Hal ini kemudian menimbulkan stigmatisasi terhadap rumah sakit, tenaga medis dan penyintas COVID-19, hingga keengganan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan yang telah disarankan,” jelasnya.

Pemerintah terus berupaya meluruskan informasi-informasi yang salah berkaitan dengan pandemi. Hal itu dilakukan dengan menelusuri informasi hoaks dan menerima aduan dari masyarakat.

"Kami selalu melakukan verifikasi tidak jadi tidak serta merta Pemerintah langsung mengambil tindakan tanpa memverifikasi. Kita selalu melakukan langkah-langkah verifikasi berkas itu dilakukan dengan beberapa pihak," jelas Dirjen Semuel. 

Ragam Inisiatif Atasi Infodemi

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved