Tersangka Tanam Ganja di Rumahnya, Mengaku Sejak Kecil hingga Usia 50 Tahun Biasa Isap Ganja

Ada pengakuan cukup mengejutkan dari tersangka Mus (50) pemilik puluhan tanaman ganja di rumahnya

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Petugas BNN Kota Tasikmalaya memperlihatkan tanaman ganja di rumah tersangka Mus (50) di Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA -  Ada pengakuan cukup mengejutkan dari tersangka Mus (50) pemilik puluhan tanaman ganja di rumahnya di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

Kepada petugas BNN Kota Tasikmalaya yang memeriksanya, Mus mengaku sebagai pengisap ganja sejak masih anak-anak.

Ia pun mengaku sengaja menanam ganja, terutama untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi dijual.

"Jadi pengakuannya sudah dari kecil mengisap ganja. Dengan memiliki tanaman ganja sendiri, katanya, agar gampang jika ingin mengonsumsinya," kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, Selasa (201/10).

Baca juga: 90 Persen dari 1.400 Petani di Kota Sukabumi Sudah Punya Kartu Tani, Bisa Dapat Pupuk Subsidi

BNN Kota Tasikmalaya menggerebek rumah Mus setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan.

Dalam upaya pendalaman pembuktian, petugas BNN Kota sempat menyamar menjadi pembeli dan diladeni. Setelah dibawa ke laboratorium ternyata benar itu daun ganja.

"Tersangka juga mengaku sudah lama menanam ganja di atas rumahnya. Bahkan ia mengaku sudah puluhan tahun melakukannya," kata Tuteng.

Selain menangkap tersangka Mus, petugas BNN Kota Tasikmalaya juga membekuk tiga warga setempat yang selama ini jadi kaki tangan tersangka.

Baca juga: Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020, Harta Marwan Hamami Jauh Melebihi Calon Bupati Lainnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved