Cek Rekeningmu, Agar Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap Kedua Bulan Ini Harus Penuhi Lima Syarat
Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta gelombang kedua disebut cair Oktober, ini lima syarat pencairan.
TRIBUNJABAR.ID - Oktober disebut menjadi waktu cairnya bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji di bawah Rp 5 juta pada gelombang kedua. Namun, ada lima jenis rekening yang tak akan dapat. Bagaimana rekening kamu?
Subsidi gaji untuk gelombang pertama sudah diberikan pada 98 persen penerima bantuan.
Dibagikan 2 tahap

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/8/2020), Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu akan diberikan selama empat bulan, dengan total Rp 2,4 juta.
Namun, subsidi gaji tersebut bakal disalurkan dalam dua tahap, di kuartal III dan kuartal IV 2020.
Artinya, pegawai yang sesuai kriteria akan menerima sekitar Rp 1,2 juta selama dua kali.
"Ini sudah dalam proses, disalurkan dalam dua tahap, dalam empat bulan. Di kuartal III dan IV (dengan) sekali (penyaluran) Rp 1,2 juta," kata Budi dalam diskusi Optimis Bangkit dari Pandemi: Kesehatan Pulih, Ekonomi Pulih secara daring.
Kata Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.
"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen.
Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari Kompas.com saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).
5 Jenis Rekening Tidak Akan Dapat BLT
Terdapat lima jenis rekening yang dipastikan tidak akan mendapat bantuan subsidi upah gelombang kedua.
Berdasar pada Instagram @kemnaker, berikut daftar kelima jenis rekening tersebut:
- Rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif
- Rekening yang tidak terdaftar
- Rekening telah dibekukan oleh bank
6 Syarat Penerima Bantuan Tunai untuk Karyawan
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)