Pilkada Kabupaten Indramayu

Jumlah Pendaftar Petugas KPPS Untuk Pilkada Indramayu 2020 Belum Bisa Ditentukan, Ini Alasannya

KPU masih menunggu hasil rekapitulasi jumlah pendaftar Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Indramayu 2020.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
ILUSTRASI: Rapat pleno rekapitulasi Verifikasi Faktual secara online di KPU Kabupaten Indramayu, Senin (20/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) masih menunggu hasil rekapitulasi jumlah pendaftar Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) untuk Pilkada Indramayu 2020.

Sedangkan, untuk waktu perpanjangan rekrutmen KPPS yang sebelumnya dilakukan KPU sudah ditutup pada Minggu (18/10/2020) kemarin.

"Sampai saat ini, mudah-mudahan terpenuhi karena kami masih terus merekap hasil dari masing-masing PPS melalui PPK untuk kebutuhan jumlahnya tersebut," ujar Komisioner KPU Kabupaten Indramayu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Dewi Nurmalasari kepada Tribuncirebon.com, Senin (19/10/2020).

Meski demikian, Dewi Nurmalasari menyampaikan, berdasarkan informasi sementara kuota sebanyak 23.003 Petugas KPPS dan 6.572 Petugas Keamanan kemungkinan bisa terpenuhi, kini hanya tinggal menunggu hasil rekap saja.

Dalam hal ini, KPU Kabupaten Indramayu pun sudah menyiapkan upaya lain bilamana kuota tersebut masih belum mencapai jumlah minimal.

Yakni, dengan menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan.

"Peningkatan honorarium juga menjadi strategi kita supaya menarik minat calon petugas KPPS, mudah-mudahan ini bisa menjadi pemantik dan insya Allah bisa terpenuhi," ujar dia.

Dewi Nurmalasari menyebut, honoraroum untuk petugas KPPS dibagi menjadi tiga kategori.

Untuk Ketua KPPS mendapat honor Rp 800 ribu, anggota Rp 700 ribu, dan petugas keamanan Rp 500 ribu.

"Tahapan selanjutnya pengumuman administrasi, untuk yang perpanjangan itu pada 26 Oktober-1 November. Nama mereka akan dipampang di PPS setempat untuk dimintai tanggapan masyarakat," ujar dia.

Setelah didapat tanggapan masyarakat soal petugas yang bersangkutan, selanjutnya akan dilakukan tahapan klarifikasi pada 2-7 November 2020.

Hasil klarifikasi itu baru akan diumumkan pada 8-10 November 2020.

"Setelah KPPS ini ditetapkan, setelah itu dilaksanakan rapid test. Untuk rapid test, kami masih menunggu hasil koordinasi dengan Dinkes untuk waktu pelaksanaannya," ujar dia.

Baca juga: Dua Mantan Angota DPRD Kota Bandung Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara, Terkait Kasus Korupsi RTH 

Baca juga: Ridwan Kamil Ajak Warga Tetap Disiplin Protokol Kesehatan Sambil Menunggu Produksi Vaksin Covid-19

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved