Dapat SMS dari BRI BLT UMKM Rp 2,4 Cair, Penerima Tak Punya Nomor Rekening Ini yang Bisa Dilakukan
Bila mendapatkan SMS verifikasi BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka segera lakukan verifikasi untuk pencairan bantuan tersebut. Berikut syarat yang dibawa
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Pelaku UMKM yang mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta akan mendapatkan SMS.
SMS tersebut berisikan konfirmasi bahwa Anda sebagai penerima BLT UMKM terdaftar.
Bila mendapatkan SMS tersebut, maka segera lakukan verifikasi untuk pencairan bantuan tersebut.
Adapun proses verifikasi dilakukan dengan cara mendatangi bank terkait sebagaimana yang tercantum dalam SMS.

Baca juga: Kabar Gembira, Lowongan Kerja BUMN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Lulusan SMA/SMK-S1
Bila SMS dari Bank BRI, maka penerima mendatangi kantor Bank BRI terdekat di masing-masing domisili.
Begitu pun bila mendapatkan SMS dari bank lainnya dari Himbara (himpunan bank milik negara) maka datangi bank terkait.
Perlu di ketahui perbankan Himbara, di antaranya, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI.
Lantas, bagaimana jika penerima belum memiliki ATM atau nomor rekening?
Dikutip dari komite-umkm.org, pada dasarnya, skema penyaluran BLT UMKM untuk pelaku usaha mikro akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pemilik usaha.
Jika penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta belum memiliki nomor rekening atau ATM maka akan dibuatkan nomor rekening baru pada saat pencairan oleh bank BRI atau Himbara sebagai bank penyalur.
Cara lain, jika pelaku usaha tidak memiliki memiliki nomor rekening, dana BLT UMKM akan langsung diberikan secara tunai.
Apa saja syarat yang dibawa saat pencairan?
Anda hanya diminta membawa dan mempersiapkan tiga dokumen syarat.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan BLT UMKM itu, di antaranya:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri / KTP
Penerima BLT UMKM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:
Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Perlu diketahui, untuk menghindari SMS penipuan yang mengatasnamakan bank tertentu, proses pencairan bantuan tersebut gratis.
Demikian, cara mencairkan dana tersebut Anda tinggal datang langsung ke Bank terkait dan menunjukkan SMS tersebut.
Semisal, penerima yang mendapatkan SMS dari Bank BRI, maka hanya datang ke Bank BRI terdekat, bukan ke tempat lain.
Tak ada pungutan biaya apa pun untuk mencairkan dana tersebut.
Baca juga: AWAS, Dapat WhatsApp Link Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 11 Jangan Dibuka! Ini yang Terjadi
Baca juga: Catat! Ini 6 Bantuan Pemerintah yang Cair Oktober Ini, dari BLT Pekerja Swasta hingga Kartu Prakerja
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini merupakan hibah dari pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut digelontorkan guna membantu dan meningkatkan usaha mikro kecil masyarakat.
Selain itu, bantuan tersebut juga diharapkan dapat menstimulus ekonomi masyarakat.
Dana yang gelontoran BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut disalurkan secara bertahap.
Hingga akhir September 2020, dana UMKM akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro.
Target secara keseluruhan diberikan ke 12 juta UMKM.
Oleh karena itu, pendaftaran masih berlangsung dan dibuka hingga saat ini.
Menteri KUKM, Teten Masduki mengarajan bila keadaan pandemi masih berlangsung.

Teten Masduki mengatakan, BLT UMKM diperpanjang hingga tahun 2021.
Teten Masduki mengatakan BLT UMKM tersebut diberikan secara cuma-cuma atau hibah.
Hal ini diberikan semata untuk membantu para pelaku usaha kecil agar memiliki modal dan bertahan di masa pandemi.
Tetapi tentu saja, BLT UMKM Rp 2,4 juta ini juga diberikan bila pelaku usaha memenuhi syarat.
Berikut syarat yang harus Anda penuhi
1. Wajib sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Harus memiliki KTP NIK atau Nomor Induk Kependudukan
3. Harus punya usaha mikro
4. Bukan PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, dan BUMD
5. Tidak sedang mengajukan pinjaman di bank dan KUR
6. Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika lokasi usaha dan alamat domisili berbeda
7. Mencantumkan nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.