Protokol 3M

Saat Beri Edukasi Protokol 3M pada Masyarakat, Aparat Polsek Pataruman Malah Temukan Miras Ilegal

Saat memberi edukasi tentang protokol 3M pada masyarakat, polisi dari Polsek Pataruman malah temukan miras ilegal

Penulis: Arief Permadi | Editor: Arief Permadi
Dokumentasi Polsek Pataruman
Aparat Polsek Pataruman menemukan peredaran miras ilegal saat melakukan menggelar kegiatan edukasi 3M pada masyarakat di Pataruman, Kota Banjar, Sabtu (17/10/2020) 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUN JABAR, ARIEF PERMADI

TRIBUNJABAR.ID, BANJAR-Kepolisian Sektor Pataruman Resor Banjar Polda Jawa Barat terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan menggunakan sabun, dan selalu menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

 Pada setiap akhir pekan, kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP.

Dalam keterangan terulisnya kepada Tribun Jabar, Minggu (18/10), Kapolsek mengatakan, tak hanya ke titik-titik pusat keramaian, polisi juga menyisir daerah permukiman yang berada di wilayah hukum Polsek Pataruman pada kegiatan cipta kondisi rutin, Sabtu (17/10).

Warga yang kedapatan tak mengenakan masker, atau berada di kerumunan, ditegur dan diingatkan untuk mematuhi protokol 3M. Sebab, hanya itulah satu-satunya cara mencegah penyebaran virus corona sekama vaksin yang terbukti ampuh ditemukan.

Selain memberikan protokol kesehatan, dalam rangka cipta kondisi, polisi juga mengecek depo-depo penjualan jamu yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras.

Benar saja, saat mendatangi sebuah depo jamu di lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, kecurigaan itu terbukti. Dalam penggeledahan puluhan botol berisi minuman keras aneka merek ditemukan di sana.

Baca juga: Warga Bandung di Jakarta Wajib Tahu, Ada Rapeda Pelanggar Protokol Kesehatan akan Didenda Rp 5 Juta

"Kami langsung melakukan penyitaan barang bukti miras dan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku pada penjualnya," kata Kapolsek.

Ia mengatakan, operasi cipta kondisi ini akan terus mereka lakukan demi menciptakan keamanan di masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved