Pemkab Purwakarta Beri Bantuan Masing-masing Rp 2 Juta kepada 1.000 Orang Korban PHK
Pemkab Purwakarta menyalurkan bantuan senilai Rp 2 miliar untuk 1.000 pegawai yang mengalami pemutusan
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta menyalurkan bantuan senilai Rp 2 miliar untuk 1.000 pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi Covid-19.
Penyaluran bantuan langsung diserahkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika di Taman Maya Datar, Kantor Pemkab Purwakarta, Jumat (16/10/2020).
Anne Ratna Mustika mengatakan berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan Purwakarta terdapat 1.091 pekerja yang mengalami PHK.
Tetapi, beberapa pegawai ada yang bukan penduduk Purwakarta serta ada pula yang mendapatkan bantuan ganda alias telah mendapatkan bantuan dari program lainnya.
Baca juga: Mobil Merah Terperosok ke Selokan, Licin Akibat Hujan Deras yang Melanda Kota Bandung
"Sistem bantuan ini tak boleh terima bantuan ganda, misalnya telah menerima bantuan dari kartu pra kerja nah itu gak boleh lagi menerima bantuan ini," ujarnya.
Dari jumlah 1.091 pekerja yang terdata, Anne Ratna menegaskan ada 1.000 orang yang akhirnya tersortir dan berhak menerima bantuan yang per orangnya mendapat Rp 2 juta.
"Mereka ini berasal dari 64 perusahaan yang terdampak Covid-19. Dari sistem kami jumlah itu yang sudah terentris dan berhak," katanya.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin Ekonomi Sulit, Warga di Tarogong Kidul Garut Membuat ATM Sembako
Ketika disinggung berapa kali mereka mendapatkan bantuan ini, Anne Ratna menyebut hanya sekali sebagai stimulus dan bantuan guna usaha bagi mereka yang terkena PHK.
Bantuan ini pun disebut Anne Ratna berasal dari bantuan tak terduga (BTT) yang kemudian disalurkan ke salah satu bank sebelum kepada penerima.