Jenazah yang Ditemukan Membusuk di Kontrakan di Cibitung Ternyata Korban Pembunuhan
Berawal dari temuan mayat tersebut, kepolisian pun bergerak melakukan penyelidikan hingga akihirnya diketahui korban tewas dibunuh.
TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Aparat Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mentakan sebelumnnya ditemukan sesosok mayat membusuk di kontrakan wilayah Kampung Selang Cawu, RT 05 RW 13, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/10/2020).
Berawal dari temuan mayat tersebut, kepolisian pun bergerak melakukan penyelidikan hingga akihirnya diketahui korban tewas dibunuh.
"Jadi sore ini kita rilis tersangka pembunuhan yang mayatnya ditemukan membusuk di kontrakan wilayah Cibitung, jadi itu merupakan korban pembunuhan oleh temannya," kata Hendra kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi, Jumat (16/10/2020).
Hendra menjelaskan pembunuhan yang dialami korban bernama Antoni Suparman (38) itu terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2020 malam di kontrakannya.
Pelaku pembunuhan ternyata teman dekat korban bernama Agus Purwanto (24).
"Jadi dari hasil visum terdapat luka pada tubuh korban. Anggota langsung lakukan penyelidikan hingga kurang dalam 10 jam berhasil kita amankan pelakunya," kata Hendra.
Dari hasil indentifikasi serta penyelidikan dengan menanyakan ke warga sekitar dan teman korban, akhirnya diketahui kecurigaan yang mengarah kepada pelaku.
Dari situ diketahui pelaku tengah berada di Subang, Jawa Barat.
Sehingga anggota reskrim Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku.
"Kalau hitung dari awal kejadian sampai ditemukan mayat ini, kurang kebih empat hari. Jadi pada saat ditemukan, kondisi korban sudah membusuk," imbuhnya.
"Tapi kan identitasnya jelas kami bisa telusuri dari situ, pada saat kejadian siapa-siapa yang berhubung atau kontak langsung dengan korban dan itu memudahkan kita mengejar dan menangkap pelaku," kata Hendra lagi.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Hendra, tersangka melakukan aksi kejinya itu karena kesal terhadap korban ketika ditagih uang dengan status gadai motor sebesar Rp 1,6 juta tak kunjung dibayarkan dengan beragam alasan.
Saat ditagih juga keluar perkataan kasar yang membuat tersangka kesal, sehingga melakukan tindakan pembunuhan.
"Tersangka langsung memukul dengan tongkat satpam sebanyak enam kali. Lalu ditambah lagi mengambil pisau dan menusuKkan dua kali ke dada korban," kata Hendra.
Melihat korban terkapar, tersangka langsung pulang dari kontrakan dengan membawa ponsel dan sepeda motor Yamaha R15, lalu melarikan diri ke sejumlah daerah.
"Akhirnya ditangkap di Subang dari hasil pelacakan dan keterangan saksi-saksi," ucap Hendra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338, tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun. Kemudian Pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun.