Dua Maling Ini Dijuluki Spesialis Pembobol Kantor Desa, Hanya Barang di Kantor Desa yang Diincarnya
Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua orang maling spesialis pembobol kantor desa di Kabupaten Sukabumi
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua orang maling spesialis pembobol kantor desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2020) kemarin.
"Kemarin hari Kamis Satreskrim dan Polsek Caringin telah mengaman 2 orang tersangka pelaku pencurian di kantor desa, penangkapan di muara perbatasan Kecamatan Caringin dan Kadudampit," ujar Aah, Jumat (16/10/2020).
Diketahui, tersangka berinisial G dan UJ yang berhasil ditangkap itu telah melakukan aksi pencurian di kantor Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin.
Baca juga: Puluhan Warung Oleh-oleh Khas Sumedang di Cadas Pangeran akan Dipercantik, Bakal Ada Taman
Atas tindakannya tersebut, Aah menyebutkan, tersangka G dan UJ dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"G dan UJ dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," katanya.
Aah tidak menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. Diketahui, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi.
Baca juga: Mobil Merah Terperosok ke Selokan, Licin Akibat Hujan Deras yang Melanda Kota Bandung
Kedua maling ini kerap membobol kantor desa untuk menggasak barang yang ada di dalamnya.