Dua Maling Ini Dijuluki Spesialis Pembobol Kantor Desa, Hanya Barang di Kantor Desa yang Diincarnya

Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua orang maling spesialis pembobol kantor desa di Kabupaten Sukabumi

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ichsan
tribunjabar/m rizal jalaludin
Dua Maling Ini Dijuluki Spesialis Pembobol Kantor Desa, Hanya Barang di Kantor Desa yang Diincarnya 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua orang maling spesialis pembobol kantor desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2020) kemarin.

"Kemarin hari Kamis Satreskrim dan Polsek Caringin telah mengaman 2 orang tersangka pelaku pencurian di kantor desa, penangkapan di muara perbatasan Kecamatan Caringin dan Kadudampit," ujar Aah, Jumat (16/10/2020).

Diketahui, tersangka berinisial G dan UJ yang berhasil ditangkap itu telah melakukan aksi pencurian di kantor Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin.

Baca juga: Puluhan Warung Oleh-oleh Khas Sumedang di Cadas Pangeran akan Dipercantik, Bakal Ada Taman

Atas tindakannya tersebut, Aah menyebutkan, tersangka G dan UJ dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"G dan UJ dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," katanya.

Aah tidak menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. Diketahui, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca juga: Mobil Merah Terperosok ke Selokan, Licin Akibat Hujan Deras yang Melanda Kota Bandung

Kedua maling ini kerap membobol kantor desa untuk menggasak barang yang ada di dalamnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved