Gatot Nurmantyo dan Petinggi KAMI Ingin Jenguk Tahanan Tapi Ditolak, Awalnya Mau Jumpa Kapolri
Polisi menolak keinginan sejumlah petinggi organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat hendak menjenguk petinggi KAMI yang ditahan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, delapan orang tersebut juga ditahan oleh Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang itu terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Penghasutan tentang apa? Ya, tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo omnibus law yang berakibat anarkis," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Belum ada keterangan lebih terperinci perihal kasus yang menjerat para tersangka. (*)
Baca juga: Sudah Lama Anak Sule Putri Delina Tak Rasakan Perhatian Ibu, Nathalie Holscher Berikan Kasih Sayang
Baca juga: Calon Bupati Sukabumi Adjo Sardjono Tak Akui Punya Harta Rp 189 Miliar: KPK Sudah Tahu
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Kota Cimahi: Konfirmasi Aktif 127, Sembuh 320, Meninggal 14 Orang