Gatot Nurmantyo dan Petinggi KAMI Ingin Jenguk Tahanan Tapi Ditolak, Awalnya Mau Jumpa Kapolri

Polisi menolak keinginan sejumlah petinggi organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat hendak menjenguk petinggi KAMI yang ditahan.

Editor: Giri
Kompas.com/Adrian Mozes
Gatot Nurmantyo 

Selain ditetapkan sebagai tersangka, delapan orang tersebut juga ditahan oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang itu terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Penghasutan tentang apa? Ya, tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo omnibus law yang berakibat anarkis," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Belum ada keterangan lebih terperinci perihal kasus yang menjerat para tersangka. (*)

Baca juga: Sudah Lama Anak Sule Putri Delina Tak Rasakan Perhatian Ibu, Nathalie Holscher Berikan Kasih Sayang

Baca juga: Calon Bupati Sukabumi Adjo Sardjono Tak Akui Punya Harta Rp 189 Miliar: KPK Sudah Tahu

Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Kota Cimahi: Konfirmasi Aktif 127, Sembuh 320, Meninggal 14 Orang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved