Cara Mengecek Besaran Pajak yang Harus Dibayarkan Jika Anda Membeli iPhone 12 di Singapura
Apakah Anda berencana membeli iPhone 12 di Singapura? Saat ini, memang belum diumumkan secara resmi kapan iPhone 12 akan rilis di indonesia.
TRIBUNJABAR.ID - Apakah Anda berencana membeli iPhone 12 di Singapura?
Saat ini, memang belum diumumkan secara resmi kapan iPhone 12 akan rilis di indonesia.
Karena itu, beberapa penggemar Apple yang sudah tak sabar ingin membeli ponsel Apple terbaru tersebut, bisa saja membelinya dari Singapura.
Kendati demikian, perlu diketahui terlebih dahulu, pembeli iPhone 12 atau perangkat genggam apa pun dari luar negeri harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan terlebih dahulu.
Hal itu sesuai dengan aturan IMEI yang saat ini sudah berlaku,
Nah, jika membeli iPhone 12 dari Singapura, berapa pajak yang harus dibayarkan?
Sesuai aturan yang berlaku, nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.
Misalkan saja Anda ingin membeli iPhone 12 Mini 256 GB yang dijual 1.389 dollar Singapura.
Baca juga: Mengapa iPhone 12 Dijual tanpa Charger dan Earphone dalam Paket Pembeliannya? Ini Penjelasan Apple
Untuk mempermudah, harga beli dikonversikan dulu ke dollar AS, sehingga didapatkan angka 1.022 dollar AS.
Kemudian, cari nilai kepabean dengan cara 1.022-500 dollar AS, sehingga dihasilkan angka 522 dollar AS atau sekitar Rp 7.694.000.
Perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda, tergantung kapan membelinya.
KompasTekno mengacu pada nilai tukar mata uang di Google pada saat berita ini ditulis.
Setelah mendapat nilai kepabean, maka harus mencari nilai bea masuk, PPN, dan PPh.
Bea masuk = (nilai kepabean x 10%)/ Rp 7.694.000 x 10% = Rp 769.400.

PPN = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 10% = Rp 864.340
PPh = ((bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 7,5% = Rp 634.755 (jika memiliki NPWP)
PPh = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 15% = Rp 1.269.510 (tanpa NPWP)
Jadi total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 2.250.495 jika menggunakan NPWP dan Rp 2.885.250 apabila tidak menggunakan NPWP.
Penghitungan yang sama juga akan berlaku untuk semua model iPhone 12.
Aplikasi Bea Cukai
Jika ribet harus menghitung, Anda bisa menggunakan aplikasi mobile bea cukai untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar.
Aplikasi itu sudah bisa diunduh di Google Play Store.
Baca juga: Perbandingan Spesifikasi iPhone 12 Mini dan iPhone SE 2020, Bodi Sama-sama Kecil, Chipset-nya Beda
Setelah terinstal, buka aplikasi, kemudian pilih menu "Hitung Pungutan".
Kemudian ubah mata uang sesuai negara tempat Anda beli. Lalu masukkan harga beli iPhone 12 yang akan dilaporkan ke bea cukai.
Secara otomatis, nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul.
Perlu diingat, baik perhitungan manual maupun otomatis dengan aplikasi bea cukai seperti di atas adalah angka perkiraan, tidak bisa dijadikan sebagai patokan.
Besar pungutan mengikuti penetapan lebih lanjut petugas bea dan cukai.
Lewat aplikasi yang sama, Anda juga bisa mendaftarkan nomor IMEI agar bisa disambungkan ke SIM lokal.
Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan, dan pajak tidak dibayarkan, maka ponsel terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal.
Pemilik ponsel harus mengandalkan internet WiFi untuk berkomunikasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Beli iPhone 12 di Singapura? Segini Pajak yang Harus Dibayar", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2020/10/14/14430087/mau-beli-iphone-12-di-singapura-segini-pajak-yang-harus-dibayar?page=all