Satu Keluarga Tewas Kesetrum Jebakan Tikus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Seperti diketahui, satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan 2 anaknya ditemukan tewas di areal sawah milik mereka.
TRIBUNJABAR.ID, BOJONEGORO - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kejadian tragis satu keluarga tewas tersengat listrik jebakan tikus di Bojonegoro.
Seperti diketahui, satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan 2 anaknya ditemukan tewas di areal sawah milik mereka.
Belakangan diketahui kalau keempat korban tewas tersengat aliran listrik dari jebakan tikus. ( satu keluarga tewas mengenaskan di Bojonegoro, kesetrum jebakan tikus )
Dua orang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keempat korban yaitu Parno (suami, 55), Reswati (istri, 50), Jayadi (anak, 32) dan Arifin (anak, 21), ditemukan tak bernyawa di sawah miliknya Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada Senin (12/10/2020), pukul 06.00 WIB.
"Dari gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, dua orang yaitu T dan S ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek yang dibackup Satreskrim," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Iwan menjelaskan, tersangka T merupakan tetangga korban satu keluarga yang meninggal dunia.
Tersangka T ini memberi ijin terhadap tersangka S untuk mengambil listrik di rumahnya.
Sedangkan tersangka S, yakni pemilik sawah yang memasang kawat jebakan tikus dari rumah tersangka T hingga area persawahan miliknya.
Polisi juga telah mengamankan beberapa alat bukti, di antaranya bambu tiang penyangga, kawat yang digunakan untuk jebakan tikus, sandal para korban yang tercecer di lokasi dan hasil visum yang ditemukan luka bakar pada beberapa bagian tubuh korban.

"Alat bukti sudah kami amankan semua dari lokasi kejadian, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan diruang reskrim Polsek Kanor," beber Iwan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan juga membenarkan, dua orang ditetapkan tersangka atas kasus satu keluarga meninggal akibat tersetrum, setelah menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi lainnya.
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
"Kelalaian yang bisa menyebabkan orang meninggal itu pidana, pasal 359 KUHP ancaman pidana 5 tahun. Dua orang sudah tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Kanor, Iptu Hadi Waluyo menyatakan, kejadian bermula pada Minggu malam, sehabis Isya Parno dan Jayadi pamit ke istrinya akan mengairi tanaman cabai.