Polisi Berpakaian Preman di Bandung Dianiaya dengan Sekop, Tiga Pelaku Ditahan di Polda Jabar

Tiga orang ditangkap dan langsung ditahan karena diduga menganiaya anggota polisi berpakaian preman di satu rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago, saat merilis kasus penganiayaan terhadap polisi di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

 TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga orang ditangkap dan langsung ditahan karena diduga menganiaya anggota polisi berpakaian preman di satu rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020 sekira pukul 18.46.

Pada saat itu, bersamaan dengan unjuk rasa terkait Undang-undang Cipta Kerja.

"Betul terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan pada Kamis (8/10/2020) di Jalan Sultan Agung Nomor 12 Kota Bandung. Korban sedang melakukan pengamanan unjuk rasa di Gedung Sate," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago, di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

Erdi menerangkan, peristiwa itu bermula saat polisi berpakaian preman itu melakukan pengecekan ke dalam rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12.

Terkait penganiayaan itu, polisi sudah mengamankan tiga orang dan ditahan di Polda Jabar.

Mereka adalah Deni Ramdani asal Kabupaten Bandung, Cucu Heryanto asal Ciamis, dan Dwi Hendra.

Sebenarnya ada empat tersangka lain yakni SLK, SS, RK, dan DS. Semuanya warga Kota Bandung, tidak ditahan.

Empat orang tak ditahan karena berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

"Sementara masih tiga orang yang ditahan. Mungkin akan ada pengembangan lain nanti. Masih kami upayakan untuk pengungkapan. Itu (rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12) merupakan posko relawan dimana pada saat itu, di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap para pengunjuk rasa. Anggota kami dianiaya menggunakan sekop kemudian batu," ucap Erdi.

Penyidik masih memeriksa para tersangka untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.

"Motifnya mungkin kesal dan segala macam. Tapi faktanya, ketika anggota mau keluar (rumah) itu, pintunya ditutup dan dianiaya," ucap dia.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 351 KUH dan Pasal 170 KUH Pidana. Keduanya mengatur tentang pengeroyokan dan pengeroyokan secara bersama-sama. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved