Petugas Derek Kendaraan Parkir Sembarangan di Kota Bandung, Ini Dendanya dan Biaya Inap per Malam
Minimal kita harus punya empat mobil derek. Selain itu, tempat parkir di Leuwipanjang juga saat ini baru bisa menampung 200 mobil
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap para pemilik kendaraan yang kerap memarkirkan kendaraannya sembarangan di lokasi terlarang parkir.
Petugas akan langung membawanya ke lokasi penampungan, dan baru bisa kembali diambil setelah pemiliknya membayar denda, yang totalnya mencapai hampir Rp 1 juta semalam.
Baca juga: Warga Bandung Harus Mulai Belajar Disiplin Parkir Kalau Tak Mau Diderek, Saat Ini Masih Sosialisasi
Baca juga: DPRD Purwakarta Bahas Raperda Retribusi Parkir Hingga Singgung Parkir Berlangganan dan Khusus
Sanksi yang lebih berat diberikan menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, rencananya perda ini akan mereka terapkan pada awal 2021.
"Sekarang sosialisasi sampai akhir tahun sambil menunggu sarana dan prasarana penginapan lainnya," ujar Asep kepada Tribun Jabar melalui telepon, Minggu (11/10/2020).
Sarana dan prasarana yang tengah dilengkapi, kata Asep, antara lain mobil derek dan tempat parkir atau penampungan kendaraan, yang saat ini baru ada di Leuwipanjang.
"Saat ini sarana mobil dereknya baru ada dua. Minimal kita harus punya empat mobil derek. Selain itu, tempat parkir di Leuwipanjang juga saat ini baru bisa menampung 200 mobil," katanya.
Tempat penampungan ini penting karena kendaraan yang diderek nantinya akan dibawa ke tempat penampungan sementara hingga pemiliknya menebusnya.
Kendaraan yang akan diserek, kata Asep, adalah kendaraan yang parkir di trotoar, parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir, dan kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir.
"Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan juga akan diderek. Begitu juga kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas," ujarnya.
Kebijakan penderekan kendaraan, kata Asep, juga berlaku pada kendaraan yang diparkir di sepanjang enam meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran atau sumber air sejenis.
"Serta kendaraan yang parkir di sepanjang enam meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross," ujarnya.
Pelanggar juga bakal dikenakan denda atau biaya pemindahan dan inap kendaraan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53A ayat 1.
Denda:
- Roda dua/roda tiga : Rp 245 ribu per tindakan ditambah biaya inap Rp 136.000 per malam
- Mobil atau roda empat : Rp 525.000 per tindakan dan biaya inap Rp 304.000 per malam
- Roda empat lebih : Rp 1.050.000 per tindakan dan biaya inap Rp 124.000 per malam
Guna menghindari adanya penyimpangan, kata Asep, pelanggar yang ditindak tidak membayar dendanya kepada petugas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/petugas-dishub-menderek-mobil-yang-kedapatan-parkir-sembarangan.jpg)