Rabu, 8 April 2026

MK Sudah Terima 2 Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja, Pasal-pasal Ini yang Dipersoalkan

Pasal-pasal yang dipersoalkan semuanya berasal dari klaster ketenagakerjaan.

Editor: taufik ismail
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja berbuntut panjang.

Selain disikapi dengan unjuk rasa, sejumlah pihak juga sudah mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga hari ini, Senin (12/10/2020), sudah ada permohonan uji materil UU Cipta Kerja ke MK.

"Hari ini sudah ada 2 permohonan yang diajukan ke MK," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Permohonan pertama diajukan oleh dua orang pekerja bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Berdasarkan berkas permohonan yang diunggah di laman MK RI, keduanya menyoal Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Pemohon menilai, berlakunya UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pemohon terkait status kepegawaian mereka.

Sebab, UU tersebut memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) secara terus-menerus tanpa batasan waktu pembaruan.

UU Cipta Kerja juga dinilai merenggut hak para pemohon sebagai pekerja untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaan dan dedikasinya bagi perusahaan berupa pesangon dan uang penghargaan yang layak.

"Bahwa keberlakuan undang-undang a quo akan memposisikan para pemohon sebagai pekerja dengan beban kerja yang berlebih sebab undang-undang a quo telah mengurangi jumlah hari istirahat mingguan dan menambah durasi maksimal lembur bagi pekerja," dikutip dari petikan permohonan.

Melalui permohonannya, Dewa Putu Reza dan Ayu Putri meminta agar MK menyatakan Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan kedua diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh ketua umumnya, Deni Sunarya, serta sekretaris umum Muhammad Hafiz.

Pemohon menyoal Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 Undang-undang Cipta Kerja.

Pasal 81 angka 15 mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sementara, Pasal 81 angka 19 menghapus ketentuan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved