Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Bertambah 130, Adakah Subtansi yang Juga Bertambah?
Jumlah halaman Undang-undang Cipta Kerja bertambah 130. UU Cipta Kerja disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jumlah halaman Undang-undang Cipta Kerja bertambah 130. UU Cipta Kerja disahkan DPR adap Senin (5/10/2020).
Sebelumnya, beredar draf UU Cipta Kerja dengan 905 halaman, dan saat ini muncul 1.035 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.035 halaman menjadi pembahasan yang terakhir di pimpinan DPR, dan akan difinalkan untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Siang ini mau difinalkan, itu yang dibahas sampai kemarin (1.035 halaman)," ujar Indra saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, naskah UU Cipta Kerja dengan 1.035 halaman, berdasarkan draf yang disahkan pada rapat paripurna DPR, dengan jumlah 905 halaman.
"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya, masih belum dirapikan."
"Setelah dirapikan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam."
"Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," ucapnya.
Indra memastikan, perubahan halaman dari 905 ke 1.035 tidak mengubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
"Itu hanya typo dan format, kan dirapikan, spasi-spasinya, jadi kedorong semua halamannya," jelas Indra.
Sebelumnya, Badan Legislasi (DPR) masih merapikan naskah Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan saat rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu.
"Sampai hari ini, kami sedang rapikan (kami baca dengan teliti) kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya."
"Nanti hasil itu akan segera di kirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi undang-undang, dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," papar anggota Baleg DPR Firman Soebagyo lewat keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Saat ini banyak beredar draf RUU Cipta Kerja yang belum final di publik dan media sosial, seperti cuti haid, cuti kematian, upah minimum, yang saat ini di undang-undang sudah mengalami perubahan.
"Beredar di media sosial, kemudian viral dan justru itu memprovokasi."