Habib Bahar Bebas

Habib Bahar Bebas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Tak Tinggal Diam, Akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Putusan PTUN Bandung membuat Habib Bahar segera menghirup udaha bebas. Namun Kanwil Kemenkum HAM Jabar akan mengajukan banding.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. Foto didapat Tribun Jabar ketika Habib Bahar mendapat asimilasi di bulan Mei lalu. 

Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.

"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00.
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00. (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Seperti diketahui, Habib Bahar divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.

Habib Bahar mendapat asimilasi sehingga bebas pada bulan Mei lalu.

Namun, asimilasinya dicabut.

Habib Bahar dijemput paksa kemudian dimasukkan lagi ke penjara.

Bahkan ia sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan.

Pihak keluarga dan pengacara pun hampir kesulitan menemui Habib Bahar.

Hingga pada akhirnya, Habib Bahar dikembalikan ke Bogor.

Pihak Habib Bahar juga menempuh jalur hukum ke PTUN Bandung saat tahu proses asimilasinya dicabut.

Dan akhirnya PTUN Bandung menyatakan pencabutan asimilasi tidak sah.

Baca juga: Habib Bahar Segera Bebas, Menang Sidang di PTUN Bandung, Pencabutan Gugatan Asimilasi Tidak Sah

Baca juga: Habib Bahar bin Smith di Bogor Lagi, Kuasa Hukum Terus Perjuangkan Asimilasi Agar Bebas

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved