Habib Bahar Bebas
Habib Bahar Bebas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Tak Tinggal Diam, Akan Ajukan Banding Putusan PTUN
Putusan PTUN Bandung membuat Habib Bahar segera menghirup udaha bebas. Namun Kanwil Kemenkum HAM Jabar akan mengajukan banding.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.
Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.
"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.

Seperti diketahui, Habib Bahar divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.
Habib Bahar mendapat asimilasi sehingga bebas pada bulan Mei lalu.
Namun, asimilasinya dicabut.
Habib Bahar dijemput paksa kemudian dimasukkan lagi ke penjara.
Bahkan ia sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan.
Pihak keluarga dan pengacara pun hampir kesulitan menemui Habib Bahar.
Hingga pada akhirnya, Habib Bahar dikembalikan ke Bogor.
Pihak Habib Bahar juga menempuh jalur hukum ke PTUN Bandung saat tahu proses asimilasinya dicabut.
Dan akhirnya PTUN Bandung menyatakan pencabutan asimilasi tidak sah.
Baca juga: Habib Bahar Segera Bebas, Menang Sidang di PTUN Bandung, Pencabutan Gugatan Asimilasi Tidak Sah
Baca juga: Habib Bahar bin Smith di Bogor Lagi, Kuasa Hukum Terus Perjuangkan Asimilasi Agar Bebas