Sebut Demo karena Disinformasi & Hoaks UU Cipta Kerja, 4 Poin yang Digugat dari Pernyataan Jokowi

Jokowi menilai demo yang dilakukan buruh hingga mahasiswa itu karena dilatarbelakangi adanya disinformasi dan hoaks. Kini pernyataan Presiden disorot

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo marah ancam pecat menteri yang tak bisa bekerja. 

“Kita harus membaca dengan teliti, kalau tidak kita tidak akan menemukan fakta bahwa UU Cipta kerja itu menurunkan kesejahteraan," kata Jumisih.

Aturan yang dipermasalahkan, buruh misalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dapat terus diperpanjang sehingga memungkinkan pekerja menjadi pegawai kontrak seumur hidup. 

Kemudian, pasal yang semakin membuka peluang perusahaan melakukan praktik outsourcing. 

Dalam UU Ketenagakerjaan, praktik hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. 

Namun dalam UU Cipta Kerja batasan itu dihapus. 

Lalu, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Kemudian, uang pesangon yang dikurangi dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali.

Jumisih kemudian mempertanyakan sejumlah politisi di DPR yang menyebut belum ada draf final saat UU Cipta Kerja disahkan.

Presiden Joko Widodo Malam-malam Menelepon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ada Apa? Ini Ceritanya

Nikita Berhadapan dengan Puan Maharani, Rocky Gerung Nobatkan Nikita Jadi Dewan Perwakilan Netizen

2. Laporan Keliru

Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa aksi penolakan UU Cipta Kerja didasarkan pada disinformasi dan hoax, juga mendapat reaksi dari Koalisi Masyarakat Sipil. 

Koalisi Masyarakat Sipil menduga Jokowi mendapatkan laporan keliru soal penyulut demonstrasi yang massif menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Akibatnya Presiden Jokowi menilai aksi unjuk rasa penolakan atas UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, menuturkan kesalahan polemik UU Cipta Kerja adalah tidak terbuka dan tak melibatkan ruang partisipasi publik seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Saking tidak menjalankan ketentuan itu sampai hari ini naskah akademik dan UU yang disahkan tidak dapat diakses publik.” 

“Coba bayangkan menyebut orang disinformasi padahal dia sendiri yang menyembunyikan informasi," tutur Feri, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved