Sebut Demo karena Disinformasi & Hoaks UU Cipta Kerja, 4 Poin yang Digugat dari Pernyataan Jokowi

Jokowi menilai demo yang dilakukan buruh hingga mahasiswa itu karena dilatarbelakangi adanya disinformasi dan hoaks. Kini pernyataan Presiden disorot

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo marah ancam pecat menteri yang tak bisa bekerja. 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah UU Cipta Kerja disahkan, Presiden Jokowi baru muncul memberikan pernyataan.

Dalam pernyataannya, Presiden RI itu membeberkan tujuan UU Cipta Kerja diperlukan.

Namun yang menjadi sorotan, Jokowi menilai demo yang dilakukan buruh hingga mahasiswa itu karena dilatarbelakangi adanya disinformasi dan hoaks.

Santer pernyataan itu sudah tersiar ke telinga masyarakat membuat beberapa pihak angkat bicara dan memberikan kritikan terhadap penyataan Presiden RI tersebut.

pernyataan Presiden Jokowi tentang UU Cipta Kerja
pernyataan Presiden Jokowi tentang UU Cipta Kerja (Tangkap layar Kompas TV)

Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi tentang UU Cipta Kerja, Beberkan Disinformasi hingga Buka Usulan

Dilansir dari Kompas.com, Tribunjabar.id menghimpun sedikitnya ada 4 poin yang digugat dan dikritisi dari pernyataan Presiden Jokowi soal disinformasi dan hoaks tentang UU Cipta Kerja

1. Bantahan Disinformasi

Dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) misalnya.

Presiden KSPI, Said Iqbal membantah pernyataan Presiden Jokowi bahwa aksi demo menolak UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh didasari oleh disinformasi dan hoaks.

Dikutip dari Kompas.com, Said Iqbal menegaskan protes diajukan buruh berdasarkan resmi UU Cipta Kerja yang didapat dari Baleg DPR dan pemerintah.

"Kami buruh tidak ada disinformasi," kata Said Iqbal, Sabtu (10/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Said Iqbal juga memastikan, bahwa pihaknya sudah mempeljari draf UU tersebut dengan membandingkan UU No 13 tentang Ketenagakerjaan.

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

"Dari situlah kami menganalisis. Jadi, enggak ada disinformasi. Itu sumber valid kan," kata Said Iqbal.

Berikutnya, Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia ( KPBI) Jumisih juga menegaskan banyak pasal yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja.

Hal itu diketahui berdasarkan draf resmi yang didapat buruh setelah UU Cipta Kerja diketok palu pada Senin (5/10/2020) lalu. 

"Kita mendapat draf tanggal 5 begitu itu diketok palu. Kita bandingkan memang ada perubahan perubahan.” 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved