Zona Merah, Pemkot Bandung Nekat Buka Bioskop, Gubernur Minta Tanggung Jawab Jika Ada Klaster Baru

Ridwan Kamil mewanti-wanti Pemkot Bandung agar bertanggung jawab jika muncul klaster baru imbas pembukaan bioskop.

TRIBUN JABAR / MUHAMAD SYARIF ABDUSSALAM
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemerintah Kota Bandung harus siap bertanggung jawab jika pembukaan kembali sejumlah bioskop di Kota Bandung malah membuat klaster baru penularan Covid-19.

Sebab di awal pekan ini, diumumkan bahwa Kota Bandung masuk kategori kawasan berisiko tinggi penularan Covid-19 atau masuk zona merah, bersama empat kota dan kabupaten lainnya di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kota Bekasi.

"Itu kebijakan lokal, kita monitor saja. Pada prinsipnya harus bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskan. Kalau ternyata aman, ya, teorinya benar. Kalau enggak, harus bertanggung jawab terhadap perkiraan yang keliru," kata gubernur di Gedung Pakuan, Jumat (9/10/2020).

Sebelumnya diberitakan, di tengah level kewaspadaan tinggi penyebaran Covid-19 atau zona merah, Pemerintah Kota Bandung mengizinkan sejumlah bioskop beroperasi mulai hari ini, Jumat 9 Oktober 2020.

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, terkait status zona merah di Kota Bandung bahwa pada Rabu 7 Oktober 2020 angka reproduksi atau penularan Covid-19 di Bandung berada di 0,64 atau turun 0,19 dari Selasa 6 Oktober 2020.

Dengan angka reproduksi di bawah satu, kata dia, penyebaran Covid-19 masih dapat dikendalikan.

Selain itu, ujar Kenny, menurut para ahli pembukaan bioskop juga dapat mendukung kesehatan jiwa dan mental masyarakat.

"Alangkah baiknya juga kita berpikir untuk kesehatan jiwa dan mental, menurut para ahli, seseorang yang bahagia itu daya imunnya bisa meningkat. Kota Bandung tidak hanya berupaya meningkatkan pengendalian terhadap penularan Covid-19, tapi juga berusaha menciptakan kebahagiaan non-fisik bagi warga nya. Intinya sih itu," ujar Kenny, saat dihubungi, Jumat (9/10/2020).

Dalam Peraturan Walikota nomor 46 tahun 2020, pasal 24 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan AKB sejumlah kegiatan usaha tertentu terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Bandung.

Salah satu poinnya adalah sektor tempat hiburan yaitu tempat bioskop.

Saat ini, kata Kenny, baru ada sembilan bioskop sudah mendapatkan surat persetujuan dari Gugus Tugas yakni CGV PVJ, CGV Miko Mall, CGV BEC, CGV Paskal, CGV Metro Indah Mall, CGV Kings, XXI Ciwalk, XXI Ubertos, dan Cinepolis Istana Plaza.

"(Sisanya) Ada yang belum mengajukan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis bahwa Kota Bandung masuk dalam status zona merah penyebaran covid-19.

Namun, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan bahwa angka penyebaran Covid-19 di Bandung berada di bawah satu sehingga dikategorikan masih terkendali.

Bioskop di Kota Bandung Buka Pertama Hari Ini, Apa Kata Pengamat Kebijakan Publik UPI?

Hari Pertama Dibuka, Bioskop CGV di Kings Mall Kota Bandung Sepi Penonton

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved