Demo Tolak UU Cipta Kerja
Mahfud MD Bacakan Respon Pemerintah atas Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Demi Kesejahteraan Rakyat
Unjuk rasa kian marak terjadi di Indonesia pascadisahkannya UU Cipta Kerja.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Unjuk rasa kian marak terjadi di Indonesia pascadisahkannya UU Cipta Kerja.
Gelombang unjuk rasa sudah digelar sejak hari Selasa (6/10/2020) atau sehari setelah UU tersebut disahkan.
Aksi unjuk rasa di sejumlah daerah berujung dengan bentrok dan perusakan fasilitas umum.
Menanggapi hal ini pemerintah pun mengeluarkan pernyataan resmi.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD
Ia menyampaikan sikap resmi merespons aksi demonstrasi UU Cipta Kerja yang diwarnai kericuhan.
Dalam pernyataan itu, Mahfud MD menyayangkan aksi demonstrasi diwarnai aksi anarkistis dengan melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan.
"Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).
Mahfud menambahkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat masyarakat, termasuk dalam menyikapi UU Cipta Kerja, sepanjang dilakukan dengan damai, menghormati hak warga lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Namun, dia menyayangkan adanya aksi anarkitis dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Berikut pernyataan pemerintah yang dibacakan Mahfud MD;
Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi undang-undang cipta kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aski anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.