Demo Tolak UU Cipta Kerja

Mahfud MD Bacakan Respon Pemerintah atas Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Demi Kesejahteraan Rakyat

Unjuk rasa kian marak terjadi di Indonesia pascadisahkannya UU Cipta Kerja.

Editor: Dedy Herdiana
WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD usai bertemu Prisiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019). Menurut Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan keduanya bersama Wapres Ma'ruf Amin periode tahun 2019-2024. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Unjuk rasa kian marak terjadi di Indonesia pascadisahkannya UU Cipta Kerja.

Gelombang unjuk rasa sudah digelar sejak hari Selasa (6/10/2020) atau sehari setelah UU tersebut disahkan.

Aksi unjuk rasa di sejumlah daerah berujung dengan bentrok dan perusakan fasilitas umum.

Menanggapi hal ini pemerintah pun mengeluarkan pernyataan resmi.

Pernyataan tersebut dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD

Ia menyampaikan sikap resmi merespons aksi demonstrasi UU Cipta Kerja yang diwarnai kericuhan.

Dalam pernyataan itu, Mahfud MD menyayangkan aksi demonstrasi diwarnai aksi anarkistis dengan melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan.

"Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Mahfud menambahkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat masyarakat, termasuk dalam menyikapi UU Cipta Kerja, sepanjang dilakukan dengan damai, menghormati hak warga lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Namun, dia menyayangkan adanya aksi anarkitis dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Berikut pernyataan pemerintah yang dibacakan Mahfud MD;

Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi undang-undang cipta kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aski anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved