Penanganan Virus Corona

Vaksin Covid-19 Dalam Negeri Diutamakan, Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin

Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.

Editor: Siti Fatimah
ISTIMEWA
ilustrasi vaksin Covid-19 

Pengadaan Vaksin Covid-19 dalam Perpres tersebut meliputi:

a. penyediaan Vaksin Covid-19 dan peralatan

pendukung dan logistik yang diperlukan; dan

b. distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pelopor Tendangan Penalti Panenka Dirawat di RS karena Covid-19

Tidak hanya pengadaan,  pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Nantinya Kemenkes akan menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan standar pelayanan vaksinasi.

Dalam menetapkan pelaksanaan vaksinasi Kementerian Kesehatan mendapatkan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Biaya yang telah dikeluarkan untuk pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang," bunyi pasal 22 Perpres tersebut.

Kota Bandung Zona Merah, TAPI Tempat Hiburan Tetap Buka, BEGINI Kata Wali Kota

Perpres mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Oktober 2020. Perpres ditetapkan Presiden pada 5 Oktober 2020.

 Catatan redaksi:

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( *wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak* ).

Bersama-kita lawan virus corona

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin, Pengadaan dan Pelaksanaan Dilakukan Menkes

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved