Kota Bandung Zona Merah, TAPI Tempat Hiburan Tetap Buka, BEGINI Kata Wali Kota
Kota Bandung tidak melakukan pengetatan terhadap sektor hiburan, meski saat ini status Kota Bandung kembali masuk zona merah
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung tidak melakukan pengetatan terhadap sektor hiburan, meski saat ini status Kota Bandung kembali masuk zona merah dalam level kewasapadaan Covid-19.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial beralasan, sektor hiburan tidak memunculkan kasus atau klaster baru penyebaran Covid-19, sehingga tidak ada pengurangan kapasitas dan jam operasional tempat hiburan.
"Masih tetap buka seperti yang telah diberikan relaksasi sebelumnya, karena sampai sekarang tidak ada klaster baru di sektor yang direlaksasi itu," ujar Oded M. Danial, di Pendopo Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).
• UPDATE Covid-19 di Kota Cimahi, Ada Peningkatan Jumlah Kasus Orang yang Terpapar
• 5 Provinsi Terbaik Tangani Covid-19, Jawa Barat Termasuk? Ini Penilaiannya
Saat ini ada puluhan tempat hiburan seperti karaoke, diskotik hingga pub malam yang telah diberikan izin operasional di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sejak dua bulan lalu.
Pemberian izin operasional terhadap sektor hiburan dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Selain tidak mengurangi relaksasi, Pemkot Bandung pun tidak mengubah Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 37, 46, dan 52 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Kami tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota," katanya.
Selain itu, Mall dan pusat perbelanjaan juga masih diperbolehkan membuka usahanya sesuai dengan Perwal lama.
Oded menilai, relaksasi tersebut masih dibutuhkan agar roda ekonomi terus berputar di Kota Bandung.
"Jadi tetap relaksasi merujuk pada perwal yang sudah ada," ucapnya.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana telah sepakat dengan para pengusaha tempat hiburan untuk tutup kembali jika Bandung masuk zona merah.
"Kan komitmennya begini, kalau di zona kuning, kita boleh melakukan relaksasi, semua yang kita lakukan relaksasi ekonomi maupun sosial. Batasnya 30 persen, tapi kalau sudah agak baikkan 50 persen, tapi kalau ke merah, komitmen kita tutup semua,” ujar Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis, 3 September 2020.
Pun demikian dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna yang sempat mengatakan bakal mengurangi relaksasi tempat usaha dan tempat hiburan.
"Karena zona merah ini beda dengan zona kuning, terhadap kebijakan juga jadi berbeda, misalnya mal, jam operasionalnya berkurang," ujar Ema, di Balai Kota Bandung, Senin (5/10/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bandung-menjawab-oded-dan-yana-hari-jadi-ke-210.jpg)