Penanganan Virus Corona
Vaksin Covid-19 Dalam Negeri Diutamakan, Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin
Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Untuk mempercepat penanganan Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 (Perpres).
Perpres ini tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dikeluarkannya Perpres tersebut sebagai pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.
Dilansir dari Tribunews.Com, salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinansi untuk menjaga kesehatan masyarakat.
• Klaster Keluarga Beresiko Meningkat di Bogor, Pemerintah Siapkan Isolasi Mandiri
"Bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," bunyi salah satu pertimbangan Perpres tersebut dikutp Tribunnews.com, Rabu, (7/10/2020).
Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 meliputi:
a. pengadaan Vaksin Covid-19;
b. pelaksanaanVaksinasi Covid-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan
pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.
• VIDEO-Dari 209 Perusuh yang Ditangkap Polisi di Kota Bandung, 13 Orang Hasil Rapid Test-nya Reaktif
"Dalam rangka penetapan jenis Vaksin Covid-19
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau lzin Edar," bunyi pasal 2 ayat 3 Perpres tersebut.
Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.