Tega, Dibantu Selingkuhan, Oknum TNI Bunuh Istrinya Sendiri, Korban Diseret dan Dipukuli
demi wanita selingkuhan, Praka Marten Priadinata secara keji membunuh istrinya sendiri.
TRIBUNJABAR.ID - Gelap mata dibakar cinta, seorang anggota TNI tega membunuh istrinya sendiri yang merupakan putri tentara.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dilansir dari Tribunbatam.id, demi wanita selingkuhan, oknum tentara di Sumatera Utara, Praka Marten Priadinata secara keji membunuh istrinya sendiri.
• Bintang Muda Malaysia Safawi Rasid Resmi Direkrut Klub Kasta Tertinggi Portugal Portimonense
Bersama kekasih gelapnya, Praka MP menghabisi Ayu Lestari, wanita yang pernah ia cintai sebagai istri.
Praka Marten sendiri hadir di ruang persidangan dengan pakaian dinas lengkap, masker, serta mendapat pengawalan yang ketat dari Provost TNI AD.
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K / PM.I-02 / AD / IX / 2020 digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua, Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, SH, MH, dan Hakim Anggota, Letkol Chk Sudiyo , SH, MH, serta Walikota Sus Ziky Suryadi, SH, MH.
Dalam persidangan, Praka Marten yang didampingi pembela hukum, Walikota Chk TB Harefa, SH, dan Serma J Nainggolan, SH, MH dari Korem 023 / KS, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Praka Marten sendiri hadir di ruang persidangan dengan pakaian dinas lengkap, masker, serta mendapat pengawalan yang ketat dari Provost TNI AD.
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K / PM.I-02 / AD / IX / 2020 digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua, Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, SH, MH, dan Hakim Anggota, Letkol Chk Sudiyo , SH, MH, serta Walikota Sus Ziky Suryadi, SH, MH.
• Klaster Keluarga Beresiko Meningkat di Bogor, Pemerintah Siapkan Isolasi Mandiri
Terkait kasus Praka Marten ini, Kepala Hukum Kodam I / Bukit Barisan (Kakumdam I / BB), Kolonel Chk Destrio Irvano SH menjelaskan, pelaksanaan sidang militer ini merupakan transparansi di tubuh TNI, bahwa setiap yang dilakukan oleh Prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis yang dilakukan.
“Dalam persidangan kasus ini, Kodam I / BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi Prajurit yang melanggar aturan, dan dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun demi terwujudnya transparansi di tubuh TNI,” tegas Kakumdam.
Sebelumnya kabar heboh penemuan mayat korban mutilasi terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Belakangan muncul dugaan bahwa korban mutilasi adalah istri anggota TNI. Ia dibunuh suami bersama Perebut Laki Orang atau pelakor.
Adapun anggota TNI yang diduga pembunuh istrinya adalah Praka Marten Priadinata. Ada pun korban bernama Ayu Lestari (26) dan ayah korban juga seorang anggota TNI.
Ceritanya, Warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, baru-baru ini dihebohkan dengan penemuan tulang belulang manusia.
• Di-PHK, Jacky Malah Sukses Bangun Denhaag Klappertaar, Oleh-oleh Kota Bandung Ini Sudah 15 Tahun
