Surat Keputusan Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Kabupaten Sumedang Direvisi
Adapun pokja diisi oleh para pejabat eselon III dan IV di setiap perangkat daerah, semuanya ada delapan pokja
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID - Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi (RB) Pemkab Sumedang harus direvisi setelah turun peraturan baru dari pemerintah pusat.
Revisi tersebut setelah adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi (RB) 2020-2024.
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Yanuarti Kania Dewi, mengatakan sebenarnya Tim RB Kabupaten Sumedang sudah ada sejak awal Februari 2020.
"Jadi diselaraskan dengan road map RB yang sudah dibuat dan ditandangani oleh bupati," ujarnya saat memimpin Rapat Evaluasi RB di IPP Sumedang, Kamis (8/10/2020).
Dalam SK yang sedang diproses oleh Bagian Hukum tersebut, tim RB itu akan dibagi menjadi tiga, yakni pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja (pokja).
Tim pengarah terdiri atas bupati dan wakil bupati, serta ketua tim pelaksana dijabat Sekda, wakil ketua oleh inspektur, sekretaris oleh para asisten, dan anggota oleh para kepala perangkat daerah.
"Adapun pokja diisi oleh para pejabat eselon III dan IV di setiap perangkat daerah, semuanya ada delapan pokja," katanya.
Yanuarti mengakui pokja yang ada pada SK sebelumnya masih belum optimal dan tidak berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan.
Padahal, kinerja pokja sangat menentukan hasil penilaian RB di tingkat kabupaten.
"Sebagai Pokja RB, rekan-rekan di perangkat daerah secara teknis bertanggung jawab terhadap implementasi road map yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kinerja masing-masing pokja harus diaktifkan untuk menyusun rencana aksi di road map dan Quick Wins," ucap Yuniarti.
Menurutnya, roadmap RB itu disusun untuk membantu perangkat daerah guna mencapai target kinerja, khususnya yang terkait dengan program kegiatan yang tercantum dalam renstra dan renjanya masing-masing sesuai RPJMD.
Intinya, kata dia, bagaimana pemerintahan berubah menjadi dynamic government, meskipun sudah melakukan terobosan yang hasilnya memang diakui oleh seluruh pemda kabupaten yang lain.
"SAKIP kita relatif sudah mulai meningkat. Para assesor (sekretaris) pun sudah mulai memahami bagaimana reformasi harus dilaksanakan di OPD-nya," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rapat-evaluasi-rb-di-ipp-sumedang.jpg)