Situs DPR RI Sulit Diakses Pagi Ini, Sebelumnya Juga Beredar Video Singkatan DPR Berubah di Situsnya

Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI di dpr.go.id sulit diakses pagi ini, Kamis (8/10/2020).

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Ravianto
Tangkapan layar situs DPR RI
Situs DPR RI sulit diakses. 

TRIBUNJABAR.ID - Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI di dpr.go.id sulit diakses pagi ini, Kamis (8/10/2020).

Saat TribunJabar.id mencoba mengakses situs tersebut lewat perangkat PC maupun ponsel pintar, halaman mukanya tak tampil.

Yang tampil adalah tulisan yang menyebut bahwa terjadi error.

"An error occurred while processing your request.

Reference #102.26f82b17.1602124343.23810b28," begitu bunyi tulisan di situs resmi DPR.

Situs DPR RI yang eror ini juga banyak dicuitkan warganet di media sosial Twitter.

Misalnya warganet dengan nama akun @narenzeus.

Dia bertanya apa yang terjadi dengan situs resmi DPR.

18 Anggota DPR Positif Corona, Mengapa Gedung DPR RI Tak Ditutup? Ini Penjelasan Sekjen DPR RI

"Ada apa dengan situs resmi dpr?," tulis @narenzeus.

Warganet lain juga menuliskan hal serupa.

"Bhahaa situs dpr eror," tulis
@lungpinoy.

Belum diketahui secara pasti penyebab dari sulit diaksesnya situs DPR RI tersebut.

Sebelumnya, di TikTok juga beredar video yang memperlihatkan tampilan di situs DPR yang berubah.

Dalam video, terlihat tulisan yang seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat berubah jadi Dewan Pengkhiatan Rakyat.

Belum diketahui secara pasti kebenaran dari video tersebut. (TribunJabar.id)

Viral Gedung DPR RI Dijual di Toko Online, Harganya Rp 2.500 sampai Rp 123 Juta

"Jual" Gedung DPR

Media sosial Twitter kemarin ramai memperbincangkan mengenai e-commerce yang menjual Gedung DPR beserta isinya.

Di sebuah toko online, ada seller yang menjual Gedung DPR seisi-isinya sebesar Rp 666.

Hal ini merupakan bentuk ekspresi kekesalan warganet setelah DPR dan pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menilai, unggahan warganet tentang Gedung DPR/MPR dijual di situs jual beli daring adalah guyonan yang tidak pada tempatnya.

Indra menegaskan bahwa Gedung Parlemen merupakan barang milik negara (BMN) yang dicatat dan dikelola Kementerian Keuangan.

Gedung DPR RI dijual di marketplace.
Gedung DPR RI dijual di marketplace. (Tangkapan layar shopee.co.id)

"Ini kan BMN. Jadi, joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," ujar Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).

Di satu sisi, pihaknya tidak akan melaporkan akun yang melontarkan guyonan itu ke polisi.

Sebab, gedung parlemen tercatat milik Kementerian Keuangan sehingga merekalah yang lebih pantas untuk melaporkannya ke kepolisian.

Namun, pihaknya akan sangat mengapresiasi apabila aparat turun langsung mencari siapa pihak yang melontarkan guyonan itu.

"Menurut saya, kepolisian juga harus mengambil tindakan tegas," ujar Indra.

Mahasiswa Tuntut DPRD Kabupaten Sukabumi Tolak UU Omnibus Law, Kalau Tak Dituruti Ancam Demo Lagi

"Tapi, enggak (melaporkan). Ini semua tercatat oleh Kemenkeu. Jadi, kalau ada yang menyebarkan informasi semacam itu (menjual Gedung DPR/MPR), ya Kemenkeu dan kepolisian yang silakan menindaklanjuti," lanjut dia.

Penelusuran Kompas.com pada salah satu situs jual beli daring atau e-commerce Shopee, Selasa (7/10/2020), Gedung DPR/MPR RI diklaim dijual mulai dari harga Rp 5.000 hingga Rp 10.000.

Dalam keterangan penjual, Gedung Parlemen dijual beserta isinya.

Unggahan ini diketahui muncul setelah DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah setuju. (Kompas.com dan Warta Kota)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved