Roy Jinto Ferianto Pastikan Aksi Buruh di Kota Bandung Tidak Disusupi, Tetap Tolak UU Cipta Kerja
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, memastikan aksi unjuk rasa buruh
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, memastikan aksi unjuk rasa buruh tolak UU Cipta Kerja di Jalan Diponegoro di depan Gedung Sate, Kamis (8/10), tidak disusupi kelompok lain yang dapat membuat rusuh.
"Dari buruh, khususnya dari SPSI, sudah ada brigade dan laskar, yang akan menjaga aksi kita hari ini. Sehingga akan mengenali siapa yang menyusup dan bukan kelompok buruh," katanya di sela aksinya di depan Gedung Sate, Kamis (8/10/2020).
Roy menegaskan bahwa selama ini aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh berjalan kondusif karena telah terorganisasi dengan baik dan melakukan pencegahan upaya penyusupan.
"Tidak ada satu pun buruh ditangkap, tidak ada satu pun buruh terlibat perusakan kemarin. Buruh aksi damai dan tertib, dan insyaallah kita akan lakukan itu hari ini," tuturnya.
• Upaya Cristiano Ronaldo Menambah Jumlah Gol buat Portugal Saat Lawan Spanyol Digagalkan Tiang Gawang
Dalam aksi bersama ribuan buruh dari asosiasi atau serikat lainnya di depan Gedung Sate tersebut, tuturnya, diupayakan tidak bercampur dengan elemen masyarakat lainnya.
"Kita tidak ada bersama kelompok lain, kita hanya elemen buruh. Kalau ada elemen masyarakat lain, silakan, asalkan aman dan tertib," katanya.
Sampai siang hari, para pengunjuk rasa dari berbagai asosiasi dan federasi ini masih duduk-duduk di sekitar Gedung Sate, sambil menunggu buruh dah pekerja dari kelompok lainnya. Mereka beristirahat sambil menikmati jajanan PKL di sekitar lokasi.
Sebelumnya, Roy mengatakan pihaknya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal ini, katanya, disebabkan UU Cipta Kerja lebih merugikan kaum buruh dan lebih berpihak kepada pengusaha.
"Tanggal 6 ampai 8 Oktober 2020 kaum buruh siap melakukan aksi nasional secara serentak di seluruh kabupaten kota se-Indonesia untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Aksi ini upaya terakhir kaum buruh untuk menjegal agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini tidak disahkan," katanya.
• Unggah Foto Plesiran Saat Ramai Tolak UU Cipta Kerja, Tommy Kurniawan Disorot Netizen
Aksi kaum buruh, ujarnya, dilaksanakan secara konstitusional sesuai dengan UUD 1945, UU 9 Tahun 1998 dan pasal 4 UU 21 Tahun 2000, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan memakai masker, membawa hand sanitizer, dan melakukan jaga jarak, serta akan berjalan secara tertib.