Polresta Cirebon Ringkus Empat Begal Motor dan Ponsel, Korbannya Ada yang Masih Pelajar
Jajaran Polresta Cirebon berhasil meringkus empat begal sepeda motor dan ponsel. Keempat begal yang merupakan warga Kabupaten Cirebon
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon berhasil meringkus empat begal sepeda motor dan ponsel.
Keempat begal yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu masing-masing berinisial AR, AA, DN, dan TS.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, mereka terlibat dalam dua kasus berbeda.
• Inikah Calon Suami Ayu Ting Ting? Adit Jayusman Bukan Orang Sembarangan, Sembuhkan Trauma Menikah
• BERITA PERSIB HARI INI, Latihan Batal hingga Pemain Usai Operasi Kanker Otak dan Bocoran Nama Bayi
Menurut dia, AR dan DN membegal sepeda motor di di Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Sementara DN dan TS ialah begal yang merampas ponsel korbannya di Desa Astanalanggar, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
"Modusnya sama, yakni membuntuti korban mengendarai sepeda motor kemudian menyalip dan menendangnya," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/10/2020).
Akibatnya, korban yang terjatuh karena ditendang itupun dibegal sepeda motor dan ponselnya.
Ia mengatakan, AR dan AA membawa kabur sepeda motor Honda Beat nopol E 2928 PAZ dan handphone Nokia milik korban pada Rabu (9/9/2020) kira-kira pukul 00.30 WIB.
Selain itu, DN dan TS yang beraksi pada Selasa (15/9/2020) pukul 15.30 WIB tersebut berhasil mengambil hanphone Realme dan Vivo milik korbannya.
Bahkan, korbannya merupakan dua pelajar berusia 14 tahun yang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan dari para korban dan berhasil meringkus empat tersangka tersebut.
"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka," ujar M Syahduddi.
Di antaranya, handphone, sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi, kunci kontak, jaket bertuliskan Moonraker Cirebon Barat, dan lainnya.
Saat ini, para tersangka juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keempat pelaku kasus curas ini dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata M Syahduddi.