Didampingi Personel B3 Saat Sidang, Dwi Sasono yang Terjerat Kasus Narkotika Divonis Rehabilitasi
Terjerat kasus narkotika, aktor Dwi Sasono (40) dijatuhi vonis enam bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terjerat kasus narkotika, aktor Dwi Sasono (40) dijatuhi vonis enam bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Aris Marasabessy, kuasa hukum Dwi Sasono, mengatakan, kliennya senang dan menerima vonis enam bulan rehabilitasi itu.
"Mas Dwi bersyukur. Istrinya, Mbak Widi Mulia, juga bahagia," kata Aris Marasabessy setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Aris Marasabessy, Dwi Sasono menerima putusan majelis hakim itu karena sesuai fakta-fakta di sidang.
"Mbak Widi Mulia tidak pernah berhenti mendukung Mas Dwi Sasono," ucap Aris Marasabessy.
Widi Mulia bahkan tidak pernah berhenti mendampingi suaminya itu menjalani proses sidang di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Setiap sidang, dari sidang pertama sampai terakhir, Mbak Widi Mulia tidak pernah absen dan terus datang mendampingi beliau (Dwi Sasono)," ujar Aris Marasabessy.
Apabila jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dwi Sasono siap menghadapi.
Pakai Narkoba 1998
Dwi Sasono mengungkapkan pertama kali mengonsumsi narkoba pada 1998.
"Kalau dulu saya memang pertama kali mencoba tahun '98, itu sama teman-teman. Karena situasional untuk pas sama teman-teman aja," kata Dwi Sasono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (14/9).
Meski sejak 22 tahun yang lalu mencoba, Dwi Sasono mengaku tidak rutin mengonsumsi dan tidak terus-menerus
Dwi Sasono mengatakan ia ditangkap polisi pada 26 Mei 2020. Ia pun menjelaskan kepada jaksa bagaimana kondisi saat penggeledahan.
"Menanyakan apakah saya memakai, saya bilang memakai. Apakah saya menyimpan, saya bilang menyimpan, saya diminta memperlihatkan barangnya, saya perlihatkan lalu saya dibawa ke Polres Jakarta Selatan," kata Dwi Sasono.
Suami penyanyi Widi Mulia itu mengaku mendapatkan ganja dari temannya sendiri.
"Dari teman saya, namanya Chand. Jadi Chand ini teman lama saya, kami biasanya main basket bareng. Kalau saya mau ambil barang ini memang selalu ambil dari Chand," ujar Dwi Sasono.
Lebih lanjut, Dwi Sasono mengatakan, menggunakan narkoba di rumahnya sendiri ketika istri serta anak-anaknya sudah tertidur pulas.
Ia mengaku menyesal dan mengetahui konsekuensi yang didapatkannya.
"Saya benar-benar menyesal. Ya, tahu sekali (konsekuensinya), kapok," kata Dwi Sasono.
• LKNU Cianjur Bagikan Kaki Palsu Gratis, 99 Warga Tersenyum Bisa Berjalan Kembali
• Disnaker Jamin Buruh Kota Bandung Tidak Ikut Demonstrasi di Depan Gedung Sate, Ini Alasannya
Dalam kasus ini, Dwi Sasono didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 atau Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram. (*)