Didampingi Personel B3 Saat Sidang, Dwi Sasono yang Terjerat Kasus Narkotika Divonis Rehabilitasi

Terjerat kasus narkotika, aktor Dwi Sasono (40) dijatuhi vonis enam bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Giri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. 

"Dari teman saya, namanya Chand. Jadi Chand ini teman lama saya, kami biasanya main basket bareng. Kalau saya mau ambil barang ini memang selalu ambil dari Chand," ujar Dwi Sasono.

Lebih lanjut, Dwi Sasono mengatakan, menggunakan narkoba di rumahnya sendiri ketika istri serta anak-anaknya sudah tertidur pulas.

Ia mengaku menyesal dan mengetahui konsekuensi yang didapatkannya.

"Saya benar-benar menyesal. Ya, tahu sekali (konsekuensinya), kapok," kata Dwi Sasono.

LKNU Cianjur Bagikan Kaki Palsu Gratis, 99 Warga Tersenyum Bisa Berjalan Kembali

Disnaker Jamin Buruh Kota Bandung Tidak Ikut Demonstrasi di Depan Gedung Sate, Ini Alasannya

Dalam kasus ini, Dwi Sasono didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 atau Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram. (*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved