Didampingi Personel B3 Saat Sidang, Dwi Sasono yang Terjerat Kasus Narkotika Divonis Rehabilitasi
Terjerat kasus narkotika, aktor Dwi Sasono (40) dijatuhi vonis enam bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dari teman saya, namanya Chand. Jadi Chand ini teman lama saya, kami biasanya main basket bareng. Kalau saya mau ambil barang ini memang selalu ambil dari Chand," ujar Dwi Sasono.
Lebih lanjut, Dwi Sasono mengatakan, menggunakan narkoba di rumahnya sendiri ketika istri serta anak-anaknya sudah tertidur pulas.
Ia mengaku menyesal dan mengetahui konsekuensi yang didapatkannya.
"Saya benar-benar menyesal. Ya, tahu sekali (konsekuensinya), kapok," kata Dwi Sasono.
• LKNU Cianjur Bagikan Kaki Palsu Gratis, 99 Warga Tersenyum Bisa Berjalan Kembali
• Disnaker Jamin Buruh Kota Bandung Tidak Ikut Demonstrasi di Depan Gedung Sate, Ini Alasannya
Dalam kasus ini, Dwi Sasono didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 atau Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram. (*)