Dua Orang Residivis, Polresta Bandung Tangkap 5 Pelaku Curanmor dan Penadah, Barang Dijual Lewat FB

Sebanyak lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah, diringkus jajaran Polresta Bandung.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Kendaraan curian yang berhasil diamankan setelah Polresta Bandung menangkap pelaku dan penadahnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUBJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah, diringkus jajaran Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan, mereka beraksi berboncengan sejak Desember 2019.

Tersangka yang berhasil dimankan adalah DH alias Unyil (23), AR alias Datuk (37), AJ (57), WS alias Kardus (20), dan AT alias Azis (24). Mereka adalah pelaku curanmor.

Sedangkan AJ dan AR merupakan residivis.

Sedangkan penadahnya adalah SF (19).

"Mereka melihat rumah kosong, atau kendaraan yang sekiranya memungkinkan, kemudian diambil dan diserahkan kepada SF," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (7/10/2020).

Menurut Hendra, SF ini merupakan penyalur yang nantinya dijual melalui Facebook.

"Dia menjualnya dengan harga sekitar RP 3 juta sampai Rp 4 juta (per satu unitnya)," kata Hendra.

Hendra memaparkan, kendaraan yang berhasil yang diamankan yakni 25 kendaraan roda dua dari berbagai merek.

"Kemudian juga (mereka) mengumpulkan tabung gas dan laptop (yang juga diamankan)," ujar dia.

Mereka merupakan satu kelompok, dua orang merupakan residivis.

Masih Dapat Stimulus, Ini Cara Mengisi Token Listrik Gratis Langsung Tiga Bulan, Bisa Cek Lewat WA

"Aksinya (dilakukan) di wilayah Bandung dan Cimahi, ini yang bisa terungkap dan sedang kami kembangkan," tutur Hendra.

Hendra mengatakan, alat yang mereka gunakan adlaah kunci astag.

Sempat Berbuat Rusuh, Massa Berpakaian Hitam-hitam yang Hendak Masuk Gedung DPRD Jabar Dihalau

"Adapun kendaraan yang lebih sering dicuri adalah motor matik. Oleh karena itu agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan di rumah," tuturnya.

Para tersangka terjerat pasal 363 KUHP, pencurian dan pasal 481 penadahan, acaman hukumannya sama 7 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved