Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar Tak Lagi Dicatat Sicaplang, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Rinciannya, sejak ditetapkannya sanksi administratif pelanggar, hingga 2 Oktober lalu Sicaplang sudah mencatat 639.406 pelanggaran protokol kesehatan
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aplikasi Pencatatan Pelanggaran alias Sicaplang yang digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mencatat 639 ribu pelanggaran protokol kesehatan di Jabar.
Rinciannya, sejak ditetapkannya sanksi administratif pelanggar, hingga 2 Oktober lalu Sicaplang sudah mencatat 639.406 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga. ( pelanggar protokol kesehatan di Jabar tak lagi dicatat aplikasi Sicaplang )
Namun, aplikasi yang dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar ini akan tidak digunakan lagi untuk mencatat pelanggaran protokol kesehatan di Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, pemerintah pusat telah membuat platform digital yang terpadu dan terintegrasi dalam pencatatan pelanggaran protokol kesehatan sehingga Sicaplang yang dirilis pada 22 Agustus 2020 itu tidak lagi digunakan begitu sistem dari pusat itu sudah beroperasi.
"Saya akan tutup usiakan Sicaplang, kami akan migrasi ke aplikasi yang dibuat tim Satgas (COVID-19) pusat," kata Ridwan Kamil saat rapat koordinasi Operasi Perubahan Perilaku bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Republik Indonesia dan sembilan gubernur lainnya melalui konferensi video dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (5/10).
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, menuturkan, Sicaplang hadir karena pihaknya selalu proaktif dan memanfaatkan teknologi digital sebagai salah satu upaya penanggulangan COVID-19. Meski begitu, Jabar sangat mendukung kehadiran sistem terpadu dan terintegrasi yang dibuat oleh pusat.
"Tidak masalah (Sicaplang nantinya tidak digunakan) karena proses penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan. Selama (pandemi) COVID-19 ini kami selalu proaktif. Pada saat tidak ada (aplikasi pencatat pelanggaran protokol kesehatan COVID-19), ya, kami buat duluan. Namun pada saat ada perubahan (dari pusat), kami mengalah dan tidak masalah karena tujuannya supaya one data policy bisa dilakukan," ujarnya.
Meski Sicaplang nantinya tidak lagi digunakan, Kang Emil menegaskan, hal itu tidak menurunkan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan di Jabar. Pihaknya pun akan segera mengimplementasikan aplikasi sistem pelaporan perubahan prilaku yang dibuat oleh pusat.
Sementara itu, Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan meminta para Gubernur, Pangdam, dan Kapolda di 10 provinsi utama penularan COVID-19 untuk segera mengimplementasikan sistem monitoring perubahan perilaku yang sudah dibuat oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Selain itu, Luhut mengarahkan agar operasi yustisi dan simpatik yang dilakukan lebih masif dan terarah, terutama menyasar tempat-tempat kerumunan dan klaster COVID-19.
"Masing-masing Pangdam dan Kapolda diberikan target minimal operasi harian yang harus dicapai," ujar Luhut.
Pemerintah, lanjutnya, akan memberikan penghargaan kepada Korem, Kodim, dan Koramil serta Polres dan Polsek di setiap provinsi yang dengan baik melaksanakan program operasi perubahan perilaku.
"Penghargaan ini bisa berupa dana pembinaan atau rekomendasi sekolah," katanya. (Sam)
