Demokrat Purwakarta Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Alasannya Begini Termasuk Pandemi Covid

Demokrat Purwakarta dengan tegas menolak pengesahan rancangan undang-undang cipta kerja, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Purwakarta dengan tegas menolak pengesahan rancangan undang-undang cipta kerja, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law

Hal itu diungkapkan Ketua DPC Demokrat Purwakarta, Toto Purwanto Sandi yang menilai RUU Ciptaker (Omnibus Law) tak memiliki kedaruratan untuk dibahas saat pandemi.

Secara struktural, kata Toto, Demokrat menolak RUU dan menyarankan pemerintah untuk fokus saja pada penanggulangan pandemi.

BUNTUT UU Cipta Kerja Disahkan, Ribuan Buruh Akan Datangi Balai Kota Bandung Siang Ini

SURAT TERBUKA Menaker Soal UU Cipta Kerja: Buruh Mogok Kerja? Pikir Ulang, Ingat Anak Istri di Rumah

"Harusnya negara itu orientasi pada penanganan pandemi, khususnya penyelamatan nyawa manusia, memutus mata rantai, hingga memulihkan ekonomi rakyat," katanya, Selasa (6/10/2020).

Toto juga menyebut RUU ini justru bakal dapat mengubah banyak undang-undang.

Rakyat Indonesia justru dikatakan Toto sedang membutuhkan keberpihakan negara dan pemerintah dalam menghadapi pandemi.

"Rakyat Indonesia lebih butuh regulasi di bidang investasi dan ekonomi yang bisa memberi kepastian bagi dunia usaha serta pekerja mendapatkan keuntungan yang sama," ujarnya.

Selain itu, RUU Ciptaker (Omnibus Law) ini dirasakan Toto bakal menggeser semangat Pancasila karena mendorong ekonomi menjadi kapitalistik dan neoliberalisme.

Adapun alasan yang sebenarnya Demokrat menolak RUU Cipta Kerja ini ialah lantaran cacat substansi dan prosedural, serta banyak pembahasan isu krusial yang kurang transparan dan akuntabel. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved