Buruh Tidak Tutup Peluang Lakukan Judicial Review ke MK untuk Tolak UU Cipta Kerja

Judicial review atau uji materi dipertimbangkan akan ditempuh elemen buruh terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Giri
Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin
Buruh berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA Judicial review atau uji materi dipertimbangkan akan ditempuh elemen buruh terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih, menuturkan, pertimbangan uji materi tersebut merupakan salah satu langkah litigasi dalam melanjutkan perlawanan menolak UU Cipta Kerja.

"Tidak menutup kemungkinan bakal melakukan judicial review. Judicial review menjadi penekanan kami saat ini," ujar Jumisih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Adapun pertimbangan judicial review tersebut berangkat dari adanya deretan pasal-pasal yang mengurangi hak pekerja.

Misalnya, penghapusan aturan mengenai jangka waktu perjanjian waktu kerja tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Selain itu, pertimbangan gugatan uji materi ini juga karena pemerintah dan DPR tidak melibatkan peran publik selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan.

Untuk itu, gugatan uji materi ini akan dilakukan baik dari sisi formil maupun materiil.

"Secara umum, syarat formil prosesnya akan kita persoalkan, secara substansi, kemudian secara pembahasan ada beberapa naskah akademik yang tidak sesuai dengan isi, akan kita judicial review," tegas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020) sore.

Roy mengatakan, gugatan tersebut akan dilayangkan setelah selesai menggelar aksi mogok kerja nasional pada Kamis (8/10/2020).

Setelah itu, pihaknya akan lebih dulu melakukan kajian guna mencari pasal-pasal yang dianggap merugikan buruh.

"Kita akan melakukan semacam seminar atau forum group discussion untuk merumuskan tentang pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang akan kita judicial review," terang Roy.

Berusia 34 Tahun, Kahitna Akan Tampil Secara Live di Program The Journey Show, Catat Tanggalnya!

Tahap Pertama, BPBD Kota Sukabumi Kirimkan Bantuan bagi Korban Bencana Alam di Kabupaten Cianjur

Untuk diketahui, melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020), DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Agenda tersebut sekaligus merupakan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I 2020-2021. DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober hingga 8 November. (*)

Bukan Buruh, Massa Berpakaian Hitam-hitam Rusak Pot dan Lampu Taman Cikapayang Bandung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Ajukan Judicial Review ke MK"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved