7 Hal Penting di UU Cipta Kerja yang Membuat Buruh Keberatan, Apa Saja Sih?

Said Iqbal juga menjelaskan bahwa tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

Editor: Ravianto
TribunJabar
Para buruh yang masih bekerja di salah satu pabrik di Kecamatan Sumberjaya, Majalengka 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang, Senin (5/10/2020).

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna dikutip dari siaran TV Parlemen kanal YouTube DPR RI.

"Setuju," ungkap mayoritas anggota yang hadir. Azis kemudian mengetok palu tanda persetujuan pengesahan. ( buruh unjuk rasa tentang UU Cipta kerja, ini penyebabnya )

Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin sedang berbicara sebagai narasumber dalam acara diskusi bertajuk
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin (TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Dengan demikian, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah tuntas diselesaikan DPR dan pemerintah setelah melalui bahasan maraton pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Dalam rapat kerja pengambilan keputusan Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Dua fraksi tersebut adalah PKS dan Partai Demokrat. Kedua Fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Namun sejak awal isi Omnibus Law UU Cipta Kerja ini diprotes buruh dari berbagai elemen.

 Lalu apa saja sebenarnya hal-hal dalam RUU ini yang membuat buruh sangat keberatan?

Berdasar catatan Tribunnews, setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

Apa saja? Berikut rinciannya:

1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.

Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK  tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Dimana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Said Iqbal juga menjelaskan bahwa tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

Hal itu lantaran jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia disebutnya jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.

DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

UMSK ditegaskan harus tetap ada, dimana jalan tengahnya ialah penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved