RIBUT ADU MULUT, Benny K Harman Interupsi Minta 1 Menit, Pimpinan Menolak, Faksi Demokrat Walk Out
Keributan terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keributan terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020.
Wakil dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menginterupsi pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang hendak memberikan kesempatan kepada pemerintah memberikan pandangan.
Politikus Benny K Harman bersikeras menginterupsi meminta waktu satu menit kepada pimpinan sidang.
Tapi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak mengabulkan. Interupsi akan diberikan setelah pandangan dari pemerintah soal RUU Cipta Kerja.
• Hindari Kawasan Balai Kota Bandung Besok, Ribuan Buruh Agendakan Aksi Tolak RUU Cipta Kerja
Pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kemudian mengancam kepada Benny K Harman jika tak mengikuti aturan sidang bakal dikeluarkan dari ruang sidang.
"Tolong pak ketua pasal-pasal ini. Saya interupsi, satu menit," pinta Benny K Harman.
"Tidak, Anda bisa dikeluarkan kalau tidak mengikuti aturan. Saya pimpinannya," ujarnya.
Karena tak puas dengan aturan sidang, Benny K Harman dari Partai Demokrat mengatakan keluar dari ruang rapat.
"Kami dari Fraksi Partai Demokrat memilih walk out dari sidang paripurna," ujarnya.
Sidang Paripurna Sahkan RUU Cipta Kerja
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 2020-2021, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020) siang.
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan ikut dihadiri secara fisik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tak terlihat hadir secara fisik dalam rapat paripurna hari ini.
Azis mengatakan, total anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna ini sebanyak 318 dari 575 anggota dewan baik secara fisik dan virtual.
"Berdasarkan catatan dari kesekjenan telah ditandatangani total daftar hadir 318 orang, baik secara fisik dan virtual," kata Azis saat memimpin rapat. Setelah itu, Azis pun mengetok palu pertanda rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum.
• SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Sidang Rapat Paripurna DPR, Sahkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami membuka rapat paripurna pada masa sidang ke-7 ini dan terbuka untuk umum," ucapnya.
Adapun, agenda yang paling menyita perhatian publik adalah pengesahan RUU Cipta Kerja.
Namun secara detail, agenda dalam rapat paripurna ke-7 pada sore ini adalah: Pertama, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Kedua, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Protokol untuk melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka ASEAN di Bidang Jasa.
Ketiga, pendapat Fraksi-fraksi terhadap usul RUU Perorangan tentang Praktik Psikologi.
Keempat, pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas empat orang calon warga negara.
Kelima, Laporan Komisi VIII mengenai permohonan pertimbangan atas calon anggota Badan Amil Zakat Nasional dari unsur masyarakat.
Keenam, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU Cipta Kerja Ketujuh, pidato Ketua DPR pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021.
Berikut link live streaming TV Online Kompas TV
---> Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law jadi UU
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja Dihadiri 318 Anggota DPR"