Rayakan Ultah Ke-75, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota TNI dari Jenderal hingga Kopral

Menjadi tentara masih menjadi idaman banyak orang. Bahkan, anak kecil ketika ditanya cita-citanya masih banyak yang ingin menjadi anggota TNI.

Editor: Giri
Kompas/Riza Fathoni
ILUSTRASI - Atraksi Beladiri Militer TNI AD Prajurit TNI AD menunjukkan ketangkasan beladiri militer yang meliputi taekwondo, yongmodo, boxer, karate, merpati putih dan pencak silat di lapangan Monas, Jakarta, Jumat (21/6/2013). Atraksi ini diikuti sekitar 5.000 prajurit TNI AD dari Kostrad, Kopassus, Kodam Jaya, Paspampres, dan Kodam Siliwangi. 

TRIBUNJABAR.ID - Menjadi tentara masih menjadi idaman banyak orang. Bahkan, anak kecil ketika ditanya cita-citanya masih banyak yang ingin menjadi anggota TNI.

Hari ini, 5 Oktober 2020, TNI merayakan HUT ke-75.

TNI berperan sebagai pembela negara dan pelindung Tanah Air dari ancaman peperangan.

Untuk itu, bagi banyak pemuda di Indonesia menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah idaman.

Harus melewati berbagai tahap seleksi, salah satunya uji berkas kelayakan.

Setiap tahunnya seleksi pendaftaran pun selalu ketat karena banyaknya pendaftar.

Dilansir dari Tribun Papua, menjadi personel TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier.

Selain gaji pokok yang bersifat tetap, anggota TNI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:

1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.

 2. Tunjangan anak

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved