Virus Corona di Jabar
Kota Bandung Kembali Masuk Zona Merah, Pemkot Menunggu Penjelasan Pemprov Jabar
Bahkan, kami hanya menerima ada evaluasi dari pimpinan yang disampaikan gubernur
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawa Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID - Kota Bandung kembali masuk dalam zona merah atau kawasan risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Naiknya tingkat kewaspadaan itu diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam Rapat Gugus Tugas di Gedung Sate, Senin (5/10/2020).
Ketua Harian tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, mengaku pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam penentuan label zonasi.
• WASPADA, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat Jadi Zona Merah, Positif Covid-19 Naik Terus
• Kota Bandung Persiapan Mini Lockdown, Simulasi Dahulu, Hari Ini Lurah Melapor ke Sekda dan Wali Kota
"Ya, enggak. Nanti terjadi debatebel," ujar Ema, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (5/10/2020).
Pemerintah daerah, kata Ema, hanya menyerahkan data angkat penyebaran atau penularan virus corona.
Setelah itu, keluar keputusan dari pemerintah provinsi untuk setiap kota-kabupaten di Jawa Barat.

"Setahu saya itu (hanya menyerahkan data) tidak pernah ada perundingan selama ada pandemi, provinsi mau mengambil kebijakan kemudian dirundingkan dulu, tidak. Bahkan, kami hanya menerima ada evaluasi dari pimpinan yang disampaikan gubernur," ucap Ema.
Saat ini, kata Ema, pihaknya masih menunggu penjelasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait label Kota Bandung yang kembali masuk zona merah.
Sebab, kata dia, Gubernur Jawa Barat pastinya memiliki standar ukuran untuk menentukan satu daerah masuk dalam label kewaspadaan zona merah atau oranye.
"Saya prinsipnya di level pemerintahan lebih bawah, menghargai dan menghormati terhadap kebijakan yang diambil oleh level pemerintahan yang lebih tinggi dan kita yakin itu ada ukuran-ukurannya," ujarnya.
Ema mengaku sudah meminta kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk berkoordinasi dengan kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Koordinasi itu dilakukan untuk mengetahui ukuran apa yang dipakai sehingga Kota Bandung kembali berada di zona merah.
"Tapi belum ada jawaban. Ya, sudah terima saja dulu, tapi jujur saya saya belum mendapat konfirmasi ukurannya dilihat dari mana bahwa Kota Bandung saat ini zona merah, kami harapkan gubernur menjelaskan, supaya kita paham," katanya.
Menurut Ema, saat ini angka reproduksi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung berada di 0,79.
Namun, status kewaspadaannya menjadi zona merah.
"Kemarin 0,79 masih di bawah satu, tapi tidak tahu kalau sekarang jadi zona merah, kita mah nerima saja," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Tribun Jabar, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat kini menjadi zona merah atau kawasan risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Hal ini disebabkan peningkatan kasus positif Covid-19 di dua kawasan di Bandung Raya tersebut.
Sekda Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan selain dua kawasan di Bandung Raya itu, terdapat tiga daerah lainnya di Jawa Barat yang masuk zona merah, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.
Kabupaten Bekasi, dan Kota Bogor, katanya, sebelumnya memang sudah masuk zona merah.
Namun, tiga daerah lainnya yang awalnya zona oranye atau kawasan risiko sedang penyebaran Covid-19, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bekasi, minggu ini masuk zona merah.
"Kota Bandung dan Kota Bekasi, padahal tadinya masuk risiko sedang. Kabupaten Bandung Barat minggu lalu risiko sedang, sekarang jadi risiko tinggi," kata Setiawan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan Penannganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Senin (5/10).
Dengan demikian, katanya, 13 daerah lainnya di Jawa Barat masuk zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.
Termasuk Kota Depok, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon yang masuk zona oranye kembali setelah minggu lalu masuk zona merah.
Selain itu di Jawa Barat, terdapat sembilan kota dan kabupaten yang masuk zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.
Setiawan mencermati angka kenaikan kasus positif Covid-19 di Jawa Barat dan juga masih kurangnya angka kesembuhan pasien Covid-19 di Jawa Barat.
Kota Cirebon Jadi Zona Merah, Begini Langkah Wali Kota
Pemprov Jabar menetapkan status kewaspadaan Kota Cirebon sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Namun, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, tampaknya masih enggan memberlakukan jam malam untuk menekan penyebaran virus corona di Kota Udang.
Azis menyampaikan, Pemkot Cirebon lebih memilih untuk melakukan langkah tegas dibanding memberlakukan jam malam.
Langkah tegas itu berupa pemberian sanksi bagi warga maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan mulai hari ini.
"Kami belum sampai untuk memutuskan diberlakukannya jam malam," ujar Nasrudin Azis saat ditemui usai Rapat Paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (1/10/2020).
Ia mengatakan, sanksi tegas itu akan diberikan kepada siapapun yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Bahkan, Azis juga berjanji bakal turun langsung menutup tempat usaha jika pihak pengelola kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Upaya semacam itu bertujuan menggugah kesadaran seluruh lapisan masyarakat Kota Udang untuk mematuhi protokol kesehatan setiap saat.
"Aktivitas ekonomi silakan berjalan, tapi tetap taat protokol kesehatan. Ekonomi yes, corona no," kata Nasrudin Azis.
Ia mengakui, status zona merah Kota Cirebon perlu diambil langkah cepat untuk menekan penularan Covid-19.
Karenanya, pihaknya meminta warga Kota Cirebon tidak malu terpapar Covid-19.
Sebab, Pemkot Cirebon bakal menangani setiap pasien terkonfirmasi positif Covid-19 hingga dinyatakan sembuh.
"Jangan malu, segera lapor saat merasa terpapar virus corona, nanti langsung ditangani," ujar Nasrudin Azis.