Penanganan Virus Corona

Harga Tes Swab Mandiri Kini Maksimal Rp 900 Ribu, Faskes yang Tak Terapkan Akan Ditegur

Diharapkan, setelah setelah SE Menkes diedarkan fasilitas kesehatan dapat segera melakukan penyesuaian.

Tribun Jabar/ Cipta Permana
Puluhan ASN dan staf non ASN di lingkungan Kecamatan Rancasari mengikuti kegiatan swab tes dalam upaya memutus rantai penuluran covid-19, di Kantor Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Selasa (15/9/2020) 

TRIBUNJABAR.ID - Harga tes swab mandiri kini memiliki harga maksimal, yaitu Rp 900 ribu.

Kementerian Kesehatan akan segera menuangkan ketetapan harga tersebut dalam surat edaran Menteri Kesehatan.

Diharapkan, setelah setelah SE Menkes diedarkan fasilitas kesehatan dapat segera melakukan penyesuaian.

Aktris-aktris Bayaran Tertinggi Tahun Ini, Urutan Pertama dengan Rp 638 Miliar, Siapa Dia?

Jika tidak mengikuti, maka Kemenkes melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran.

Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan, Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan , Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS dalam konferensi pers virtual yang disiaran langsung KompasTV, Jumat (2/10/2020).

"Tentu kami tidak mengharapkan ada sanksi, yang kami harapkan pembinaan,"

"Tapi kalau setelah adanya edaran ini masih ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi, maka dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran," ujar Kadir.

UPDATE Covid-19 di Kota Cimahi, Kasus Kematian Akibat Virus Corona Terus Bertambah

Lanjut Kadir, di masa pandemi Covid-19 ini fasilitas kesehatan yang melayani masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk bisa mengikuti ketetapan harga maksimal tersebut.

"Kami harapkan teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing laboratorium ada semacam sense of crisis. Karena itu diharapkan ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan harga ini," harapnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan batas tertinggi tes swab Covid-19  yang dilakukan mandiri oleh masyarakat sebesar Rp. 900.000.

Harga tersebut merupakan kesepakatan yang didapat oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah melakukan survei dan analisis di sejumlah fasilitas kesehatan.

Biaya tersebut termasuk biaya pengambilan swab sekaligus pemeriksaan real time PCR-nya.

Adapun penentuan harga tersebut berasal
dari jasa pelayanan, bahan dan biaya terkait pelaksanaan tes.

Seperti dari segi jasa, dihitung mulai dari biaya jasa pelayanan, dokter mikrobiologi klinik, jasa tenaga kerja ekstraksi, jasa tenaga pengambilan sampel dan jasa tenaga ATLM.

UPDATE Covid-19 di Kota Cimahi, Kasus Kematian Akibat Virus Corona Terus Bertambah

Kedua, dari sisi komponen, dihitung biaya bahan seperti alat pelindung diri level 3, harga reagen, harga ekstraksi dan harga PCR.

Termasuk pula harga biaya pemakaian listrik, air, telpon, maintenance alat, penyusutan alat dan pengelolaan limbah.

"Komponen terakhir yang kami masukkan adalah biaya administrasi yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil," ungkap Abdul.

UPDATE Covid-19 di Kota Cimahi, Kasus Kematian Akibat Virus Corona Terus Bertambah

 

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. 

Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)

Robert Lewandowski Gagal Jadi Pesepakbola Terbaik Dunia Tahun Ini, Gara-gara Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved