Begini Cara Mudah Daftar BLT Kartu Keluarga Sejahtera, Ikuti 4 Langkah ini Terima Uang Rp 500 Ribu
Berikut ini cara melakukan pendaftaran untuk menerima BLT Kartu Keluarga Sejahtera sebesar Rp 500 Ribu dari pemerintah
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Selain bansos bagi warga terdampak di masa pandemi, Pemerintah juga memberikan BLT Kartu Keluarga Sejahtera.
Dari BLT Kartu Keluarga Sejahtera penerima akan menerima uang Rp 500 ribu per KK (Kepala Keluarga).
Lantas bagaimana cara mendapatkan BLT Kartu Keluarga Sejahtera?
Bagi Anda yang memenuhi dua syarat di atas bisa mendapatkannya.
• Cara dan Syarat untuk Mendapatkan BLT Rp 500 Ribu per KK, Bantuannya Dicairkan ke ATM
Pertama, tentu saja cara mendapatkannya Anda harus melakukan pendaftaran.
Berikut tribunjabar.id rangkum cara pendaftaran BLT Kartu Keluarga Sejahtera, dikutip dari TribunSolo.com.
1. Pendaftaran
Anda dapat mengajukan mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Penerima Manfaat (KPM) ke aparatur pemerintah setempat.
Yaitu Anda dapat mengajukannya ke RT/RW setempat.
Anda juga dapat bertanya mengenai informasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ini kepada perangkat desa / aparatur kelurahan tempat Anda tinggal, atau;
Dapat bertanya kepada Humas Kementerian Sosial.
2. Surat Pemberitahuan
Setelah melakukan pendaftaran Kartu Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan surat pemberitahuan.
Surat tersebut berisi teknis pendaftaran di tempat yang ditentukan.