Subsidi dan Token Listrik Gratis Oktober Sudah Dapat Diklaim, Ini Syarat yang Berhak Dapat Subsidi
Namun, subsidi tersebut tidak diberikan untuk semua golongan listrik, tetapi hanya golongan tertentu.
TRIBUNJABAR.ID - Pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat.
Salah satu keringanan yang diberikan adalah beban listrik kelompok pelanggan tertentu.
Hari ini, Kamis (1/10/2020), subsidi dan token listrik gratis untuk bulan Oktober sudah dapat diklaim.
• Kesaksian Korban Tragedi 1965, Seminggu Sekali Diberi Makan Nasi Campur Beling, Tiap Hari Pakan Kuda
Dilansir dari Kompas.com, subsidi listrik diberikan untuk pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, subsidi tersebut tidak diberikan untuk semua golongan listrik, tetapi hanya golongan tertentu.
Sebelum melakukan klaim, cek dulu apakah Anda termasuk dalam kategori pelanggan yang mendapatkan token listrik gratis dan subsidi listrik.
Rumah tangga
Sejak April 2020 lalu, pemerintah telah memberikan insetif atau subsidi tarif listrik kepada golongan listrik rumah tangga dengan daya 450 V.
Untuk golongan ini, pemerintah menggratiskan seluruh tagihan listrik hingga Desember 2020 mendatang.
Selain itu, subsidi listrik juga diberikan kepada golonga rumah tangga dengan daya listrik 900 VA berupa diskon 50 persen.
Berikut rincian pelanggan listrik yang dapat gratis atau diskon:
- R1/450 VA (gratis)
- R1T/450 VA (gratis)
- R1/900 VA (diskon)
- R1T/900 VA (diskon)
• Bocah 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Indramayu Ditemukan Sejauh 2 Kilometer dari TKP
Sementara untuk pelanggan lisrik yang tidak mendapat diskon adalah:
- R1M/900 VA
- R1MT/900 VA
Untuk diketahui kode M (mampu) dalam R1 M menandakan kategori listrik tersebut adalah pasca bayar dan tidak bersubsidi. Sementara kode R1MT berarti listrik pra-bayar.
Cara mengeceknya adalah bisa dilakukan melalui rekening pembayaran listrik.
Sampai saat ini, terdapat 24,16 juta pelanggan rumah tangga 450 VA yang mendapatkan listrik gratis dan 7,72 juta pelanggan rumah tangga 950 VA subsidi yang mendapatkan diskon 50 persen.
• 200.000 Pegawai Restoran di Mal Dirumahkan Imbas Pelarangan Makan di Tempat saat PSBB
UMKM
Selain untuk listrik rumah tangga, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada pelaku UMK hingga Desember 2020.
Untuk kategori ini, subsidi diberikan kepada para pelanggan PLN pelaku bisnis atau industri kecil dengan daya listrik 450 VA, baik golongan BA 450 VA maupun I1 450 VA.
Ada 501.513 pelanggan untuk bisnis 450 VA dan industri 450 VA dengan total anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 151 miliar.
Baik untuk kategori listrik rumah tangga maupun UMKM, klaim listrik prabayar dilakukan melalui laman resmi PLN dan pesan teks di aplikasi WhatsApp.
• 200.000 Pegawai Restoran di Mal Dirumahkan Imbas Pelarangan Makan di Tempat saat PSBB