Polres Sukabumi Kota akan Tindak Tegas, Paslon Pilkada yang Bawa Massa dalam Jumlah Besar
Polres Sukabumi Kota akan menindak tegas pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi yang mengumpulkan massa
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota akan menindak tegas pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar saat kampaye Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, menjelaskan terkait proses tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 yang telah memasuki masa kampanye, telah dilakukan sosialisasi untuk tidak membuat kerumunan orang.
"Kami sudah sosialisasikan kepada masing-masing pasangan calon (Paslon), partai pendukung, tim sukses, dan Lainson Officer (LO) untuk tidak melakukan kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak," kata dia saat diwawancarai diruangannya, Kamis, (1/10/2020).
• Dangdutan di Sumedang Diperbolehkan tapi Harus Ada Izin dari Satpol PP
Dari ketiga pasangan calon tersebut lanjut dia, dan sejumlah pihak yang terlibat didalamnya telah bersepakat untuk tidak menghadirkan masa dalam jumlah banyak dalam tahapan kampamye Pilkada 2020.
"Mereka semuanya telah berkomitmen, dan sepakatkat untuk tidak mengahadirkan masa dalam jumlah banyak. Karena kita ingin pelaksaan Pilkada ini bisa terselenggara dengan lancar, dan memperhatikan keselatan," katanya.
Pihaknya mengaku, akan menindak tegas pasangan calon, atau pihak yang mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, sesuai dengan peraturan yang berlaku dimasa tanggap darurat Covid-19.
"Oleh karena itu, kita meminta masyrakat untuk sama-sama mendeteksi untuk mencegah terjadinya kerumunan, karenakan kita sudah menyampaikan, adanya Maklumat Kapolri, aturan-aturan KPU terkait tahapan Pilkada," tegasnya.
• Penelitian Menemukan Gejala Baru Virus Corona, Ada Ciri Ini di Lidah Bisa Jadi Covid-19
Sumarni menambahakan, pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk memberikan saksi tegas, dengan menerapkan pasal 212, 214, 216, 218, dan Undang-undang Karantina, serta Undang-undang wabah penyakit menular.
"Kita juga tidak ragu-ragu akan mengusulkan pada pihak KPU setempat untuk menunda pelaksaan Pilkada, karena memang tidak adanya komintmen menerapkan protokol kesehatan. Itu pun apabila ditemukan kasus kerumunan masa," katanya