Kepada Polisi, Janda Dua Anak Ini Mengaku Menggunakan Sabu-sabu karena Tak Kuat Menghadapi Covid-19

Kepada polisi, TR alias E (43), janda beranak dua, Warga Kecamatam Cigugur, Kuningan, mengaku menggunakan

TRIBUN CIREBON/AHMAD RIPAI
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik didampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Airp Budi Hartoyo saat memberikan keterangan kepada awak media di Aula Polres Kuningan, Rabu (30/9/2020). 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang mahasiswa, seorang janda, dan dua warga sipil ditangkap polisi dari SatNarkoba Polres Kuningan.

Mereka ditangkap karena menjadi pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan keempat pengedar pengguna sabu-sabu dan obat-obat terlarang tersebut ditangkap di Kuningan.

"Dari dua kasus tersebut, ditangkap empat tersangka terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan ibu rumah tangga," ujar Lukman didampingi Wakapolres Kompol Jaka Mulyana, dan Kasat Narkoba AKP Arip Budi Hartoyo saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres Kuningan, Rabu (30/9/2020).

Empat orang yang diciduk tersebut adalah YH (26 tahun), seorang mahasiswa, warga Kecamatan Lebakwangi, YR (35 tahun), karyawan swasta, warga Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon,.

"Juga ditangkap RH warga Kramatmulya dan ada ibu rumah tangga berstatus janda dengan inisial TR, warga Kecamatan Cigugur," kata Lukman.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YH, ujar Lukman, polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu.

Barang bukti sabu-sabu tersebut dibungkus plastik bening warna putih.

"Disimpan di saku celana sebelah kanan tersangka YR," ujar Lukman sambil mengatakan para tersangka positif mengonsumsi narkoba setelah hasil ters urine mereka positif.

Polisi juga menyita enam paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih, yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merk Tonga.

"Barang bukti yang disita adalah tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,66 gram, enam paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,36 gram, dua HP berikut tiga kartu SIM, dan satu alat hisap (bong)," kata Lukman.

Empat pengedar dan pengguna narkoba tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah.

Kepada polisi, TR alias E (43), janda beranak dua, Warga Kecamatam Cigugur, Kuningan, mengaku menggunakan sabu-sabu karena tak kuat menghadapi pandemi Covid-19.

"Karena Covid-19 saya pakai sabu-sabu," ujar TR kepada Kapolres, siang kemarin.

TR mengatakan dia baru beberapa kali mengunsumsi narkoba.

TR ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga.

Adapun oknum mahasiswa yang tertangkap tangan oleh Petugas Kepolisian Polres Kuningan, akibat banyak waktu di luar kegiatan belajar.

"Iya saya baru dua bulan kenal dengan narkoba sabu ini," kata YH sekaligus Warga Kecamatan Lebakawangi saat ditanya tadi, Rabu (30/9/2020).

YH, yang masih tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta, mengaku terjun dalam dunia narkoba akibat kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring selama pandemi.

Dia mengaku hanya mengonsumsi narkoba dan membantah jadi pengedar.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Arip Budi Hartoyo mengatakan mahasiswa itu ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Lebakwangi.

"Penangkapan dilakukan setelah dua minggu kami melakukan penyidikan dan pengumpulan data dan bahan keterangan, sebab menangkap pelaku dugaan kasus narkoba tidak sembarang dilakukan," kata Budi. (ahmad ripai)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved