Viral Kisah Anak Dibuang Ibu di SPBU karena Pukuli Adik, Sebelumnya Diancam Pakai Kapak oleh Ayah
Seorang anak, RFZ yang berusia 10 tahun dibuang di SPBU oleh ibunya sendiri viral di media sosial.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID - Seorang anak berinisial RFZ yang berusia 10 tahun dibuang di SPBU oleh ibunya sendiri viral di media sosial.
RFZ ditinggalkan ibunya dan hanya dibekali sepucuk surat.
Surat tersebut berisi alasan sang ibu meninggalkan anak keempat dari enam bersaudara itu.
Dalam surat yang beredar, ibu meminta maaf dan menyebut terpaksa membuangnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.
"Nak, maaf mamak ya?
Terpaksa saya tinggalkan kamu di jalan, karena saya tidak sanggup melihat kamu menderita atau tersiksa karena kebandalan mu.
Setiap hari kamu bikin masalah.
Maafin mama nak. Jaga dirimu baik-baik ya," begitu bunyi surat tersebut.
Kejadian tersebut berawal dari ayah RFZ, DZ (34) mengetahui dua anak bungsunya luka-luka.
DZ merupakan karyawan dan tinggal bersama istri dan enam anaknya di Perumahan Karyawan PT Safari Riau Desa Terantang Manuk, Kecamatam Pangkalan kuras, Pelalawan.
Dikutip dari Tribun Pelalawan, RFZ diduga dianiaya ayah kandungnya berinisial DZ (34) menggunakan tang maupun benda tumpul lainnya.
"Sekarang kasusnya masih kita tangani dan akan didalami betul secara hati-hati dan berkoordinasi dengan Polres Pelalawan. Hari ini akan gelar perkara," terang Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad melalui Kanit Reskrim, Ipda Esafati Daeli, kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (30/9/2020).
Berdasarkan penyelidikan polisi, kronologis lengkap penganiayaan dan penelantaran RFZ berasal ketika personil Polsek Pangkalan Kuras menerima informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan seorang anak di bawah umur di SPBU Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Minggu (27/9/2020).

Saat didatangi ke lokasi ternyata anak laki-laki malang itu telah dibawa ke rumah kepala desa untuk diamankan.
RFZ membawa sepucuk surat dari ibunya yang berisi pesan dan alasan meninggalkan anak itu di SPBU.
Lantas polisi menjemput anak tersebut dan dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras, kemudian diangkut ke Puskesmas untuk diperiksa karena ada luka di tubuhnya, sekaligus Visum Et Repertum.
Ketika diinterogasi, RFZ mengaku yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya adalah ayah kandungnya sendiri berinisial DZ.
Kemudian pada Senin (28/9/2020), pihak keluarga mengantarkan pelaku dan istrinya ke Polsek Pangkalan Kuras.
Selanjutnya Unit Reskrim melakukan klarifikasi terhadap kedua orangtua korban terkait dugaan penganiayaan dan penelantaran yang dialami anaknya.
"Pelaku DZ mengakui semua perbuatannya terhadap RFZ yang merupakan anaknya sendiri," tutur Kanit Esafati Daeli.
Pelaku menceritakan, disaat dirinya pulang bekerja dikarenakan melihat mata anaknya yang berinisial NS, adik korban, mengalami bengkak pada mata sebelah kiri.

Kemudian anaknya yang lain MZ yang juga adik korban mengalami memar di wajah si dekat hidung.
Kedua anaknya ini mengaku kepada DZ akibat dipukul oleh RFZ hingga mengalami luka.
Mendengar hal itu pelaku DZ emosi dan mengambil tang yang berada di atas meja barak tempat tinggal mereka. Kemudian memanggil korban, menyuruhnya berdiri dan kemudian menjepit jari kelingking sebelah kiri.
Meski korban menangis, pelaku terus melakukannya.
Tak puas dengan itu saja, pelaku menjepit jari yang sama pada kaki sebelah kanan sambil memeganginya agar tidak melawan, hingga tangis korban semakin pecah.
Ternyata penyiksaan tak berhenti sampai disitu saja.
DZ mengambil sebuah kursi kecil yang terbuat dari kayu dan memukulkannya ke bagian punggung korban sebanyak dua kali.
Lantas kursi diletakan dan tang kembali diambil pelaku, kembali dipukulkan ke wajah korban tepatnya di pipi sebelah kiri hingga terluka.
"Pelaku terus marah-marah dan sempat mengambil sebilah kapak dan mengancam akan memotong kaki korban. Untung saja istri korban datang dan mengambil kapak tersebut," tandas Esafati.
Istri korban MZ, kemudian membawa pergi RZF dari rumah menuju ke jalan.
• Anak yang Viral Disiksa dan Dibuang Orang Tuanya Kini Akhirnya Diasuh Kapolres
• Janda Beranak Dua di Kuningan Pakai Sabu-sabu karena Pandemi Covid-19, Diamankan Bersama Mahasiswa
Lalu meninggalkan korban di Desa Palas hingga ditemukan masyarakat dan diamankan kepala desa.
UPTD PPA Provinsi Riau telah melakukan psikologi terhadap korban dengan hasil sementara bahwa korban mengalami trauma atas perlakuan ayah kandung.
Pihak keluarga tidak bersedia membuat laporan atas peristiwa ini dengan pertimbangan pelaku sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki enam orang anak yang masih kecil-kecil.
Polisi hingga kini belum menetapkan sikap dan mempertimbangkan hukuman terhadap pelaku.
Ditemukan Penuh Luka
Selain terluka di bagian pipi, kondisi anak tersebut mengalami luka pada kakinya.
Tepatnya di bagian kuku yang diduga dicabut menggunakan tang penjepit.
Rambut korban juga mengalami serupa dan dicabut paksa menggunakan alat serupa.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad, melalui Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Lokasinya berlangsung di Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras, tepatnya di areal PT Safari Riau. Anak malang itu telah diamankan polisi di Polsek Pangkalan Kuras di kantor untuk menangani kekerasan yang dialami korban.
"Korban sudah kita amankan di kantor dan sekarang sedang kita tangani perkaranya, setelah dapat informasi dari Medsos," ungkap Esafati Daeli kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (28/9/2020).
Kanit Esafati menyebutkan, pihaknya telah menelusuri riwayat keluarga korban dan menemukannya di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Safari Riau.
Ayah dan ibu korban telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kondisi anaknya yang diduga disiksa dan ditelantarkan di jalan. Barulah diketahui alasan orangtuanya melakukan hal keji itu terhadap anak yang masih berusia 8 tahun itu.
Menurut pengakuan orangtua korban, anak tersebut sangat bandel dan sering mencuri meskipun sudah dinasehati.
Bahkan sasaran pencuriannya di rumah-rumah tetangga orangtuanya di komplek perumahan perusahaan.
Hal itu yang membuat mereka malu hingga akhirnya memberikan pelajaran dengan memukul serta menelantarkan korban.
"Infonya kaki korban kukunya dicabut pakai tang. Kemudian kepalanya dipukul juga. Ini yang akan kita dalami lagi," tandas Esafati.
Diasuh Kapolres
Dilansir dari Kompas.com, anak berusia 10 tahun berinisial RFZ tersebut kini telah tinggal bersama Kapolres Pelalawan.
Keputusan hak asuh anak kepada Indra Wijatmiko setelah dilakukan pertemuan di Polsek Pangkalan Kuras.
Pertemuan itu dihadiri orangtua dan keluarga korban, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad, Kepala UPTD PPA Pelalawan Emenda Rianda dan tim PPA Provinsi Riau, Selasa (29/9/2020).
"Pak Kapolres bersedia mengasuh anak itu, karena anak memiliki masa depan yang panjang. Kini anak tersebut sudah berada di rumah dinas Pak Kapolres," ujar Kepala Urusan Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto, Rabu (30/9/2020).
Selain diasuh, anak tersebut juga akan dimasukkan ke sekolah dasar (SD) oleh Kapolres Pelalawan.