Terpaut 41 Tahun, Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra Pernah Nikahi Mantan Kajati Jabar
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus Djoko Tjandra teryata ternyata pernah menikah dengan pejabat di kejaksaan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus Djoko Tjandra teryata ternyata pernah menikah dengan pejabat di kejaksaan, yaitu almarhum Djoko Budiharjo.
Hasil pernikahannya itu pula yang disebut sebagai sumber pendapatannya sampai saat ini.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Pinangki saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Eksepsi itu dibacakan bergantian, di antaranya oleh Aldres Napitupulu dan Jefri Moses.
"Dalam kesempatan ini kami sedikit menyampaikan mengenai profil terdakwa, agar diketahui dan menjadi pertimbangan awal dari majelis hakim."
"Hal ini sengaja terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media, perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profil sebagai jaksa," tutur penasihat hukum.
Pinangki menikahi Djoko Budiharjo pada 2006, yang berstatus duda, selama dua tahun.
"Namun pernikahan antara terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014," kata kuasa hukum.
Djoko selama hidupnya pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, dan terakhir sebagai Sesjamwas.
Kemudian setelah pensiun, Djoko berpraktik sebagai advokat.
Saat Djoko berprofesi advokat inilah, Pinangki mengetahui suaminya menyimpan uang dalam bentuk bank note mata uang asing.
Hal itu merupakan bentuk warisan kepada Pinangki untuk kelangsungan hidup, karena Djoko menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun.
"Sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut," kata dia.
Selepas ditinggal sang suami, Pinangki akhirnya menikah dengan perwira Polri, Napitupulu Yogi Yusuf.
Dan mengingat peninggalan Djoko yang cukup banyak itu, maka dalam pernikahan keduanya ini membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf.
Aldres mengatakan, pemaparan soal riwayat Djoko untuk memberikan pencerahan terkait sumber pendapatan Pinangki.
Sebab, jaksa penuntut umum mendakwakan Pinangki membelanjakan uang untuk mengaburkan asal-usul duit haram hasil suap dari Djoko Tjandra.
Pinangki dituduh telah melakukan tindak pencucian uang.
Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pencucian uang suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali DJoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Uang tersebut dibelanjakan oleh jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen di Amerika Serikat, hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri."
"Mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain."
"Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Pembelanjaan tersebut ditujukan untuk menyembunyikan asal-usul duit haram yang ditetima Pinangki dari Djoko Tjandra.
Pinangki didakwa menerima duit sejumlah 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya.
Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah 50 ribu dolar AS.
Padahal, Anita seharusnya mendapat 'jatah' 100 ribu dolar AS.
Alhasil, Pinangki menguasai 450 ribu dolar AS.
"Sehingga terdakwa menguasai USD450 ribu atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu."
"Supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi."
"Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana."
"Yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS atau penyelenggara negara yaitu sebagai jaksa," papar jaksa.
Jaksa menyebut pada periode 2019-2020, Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra.
Caranya, dengan menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Pinangki juga meminta suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, menukarkan mata uang 10.000 dolar AS atau senilai Rp 147,1 juta lewat anak buahnya.
"Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD337.600."
• Berita Persib Hari Ini: Robert Butuh Bantuan, Gatot Prasetyo Turun Tangan Tangani Kiper Persib
"Menjadi mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ucap jaksa.
Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakaj untuk kepentingan pribadi Pinangki.
Pertama, ucap jaksa, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp 1.753.836.050 atau Rp 1,7 miliar untuk 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214.
Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa tahap.
Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp 412,7 juta.
Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai lewat dari rekening BCA milik terdakwa Pinangki.
Dia juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler, sebesar Rp 419,4 juta.
Pinangki juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso, terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.
Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, dan Rp 950 juta.
Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.
Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS, atau setara Rp 940,2 juta.
Terakhir, Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp 525,2 juta.
"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp 6.219.380.900, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut."
"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," papar jaksa.
Atas perbuatannya itu, Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jaksa Pinangki Ternyata Pernah Menikahi Mantan Kajati Jabar, Dapat Warisan Bank Note dari Almarhum