Terpaut 41 Tahun, Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra Pernah Nikahi Mantan Kajati Jabar

Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus Djoko Tjandra teryata ternyata pernah menikah dengan pejabat di kejaksaan.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) ini. 

Pinangki juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso, terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.

Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, dan Rp 950 juta.

Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS, atau setara Rp 940,2 juta.

Terakhir, Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp 525,2 juta.

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp 6.219.380.900, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut."

"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," papar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jaksa Pinangki Ternyata Pernah Menikahi Mantan Kajati Jabar, Dapat Warisan Bank Note dari Almarhum

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved