Janda Beranak Dua di Kuningan Pakai Sabu-sabu karena Pandemi Covid-19, Diamankan Bersama Mahasiswa
TR alias E (43) yang merupakan janda beranak dua, warga Kecamatam Cigugur, Kuningan, membuat pengakuan kenapa akhirnya mengonsumsi sabu-sabu.
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - TR alias E (43) yang merupakan janda beranak dua, warga Kecamatam Cigugur, Kuningan, membuat pengakuan kenapa akhirnya mengonsumsi sabu-sabu. Dia mengatakan, pandemi virus corona yang mengantarkannya ke barang haram itu.
"Ya, karena Covid saya pakai sabu-sabu," ungkap E di depan Kapolres Kuningan, Lukman SD Malik, saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media, Rabu (30/9/2020).
Dia mengaku menggunakan sabu-sabu belum terlalu lama. "Baru -baru ini," ujarnya.
Dia ditangkap setelah ada laporan warga.
"Adanya kecurigaan tersebut dan kami lakukan pengintaian," ungkap Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Arip Budi Hartoyo.
Seiring pengembangan, polisi akhirnya menangkapnya.
"Sekitar sepakan petugas kami berhasil tangkap tersangka saat bareng dengan RH, warga Kecamatan Kramatmulya," katanya.
Dalam konferensi pers, Budi mengatakan, ada pengungkapan dua kasus berbeda.
"Kalau IRT (ibu rumah tangga) dan RH ditangkap di pinggir Jalan Raya Cigadung, dengan berhasil mengamanakan banyak barang bukti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, oknum mahasiswa dan janda serta dua warga sipil ditangkap petugas Satnarkoba Polres Kuningan.
Mereka ditangkap lantaran menjadi pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu dikatakan Kapolres Kuningan, AKBP Lukman SD Malik, didampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Arip Budi Hartoyo, saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres Kuningan, Rabu (30/9/2020).
Lukman mengatakan, selama September 2020, petugas kepolisian telah mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Dari dua kasus tersebut telah diamankan sebanyak empat tersangka yang terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan yang merupakan ibu rumah tangga," ujarnya.
Mereka masing-masing berinisial tersangka bernama YH (26 tahun), seorang mahasiswa warga Kecamatan Lebakwangi. Lalu YR (35 tahun), karyawan swasta, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
"RH sekaligus warga Kramatmulya dan ada ibu rumah tangga status janda dengan inisial TR, warga Kecamatan Cigugur," kata Lukman.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YH, didapati tujuh paket sabu-sabu terbungkus plastik bening.
"Disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakannya tersangka YR," ujar Lukman.
Dia mengatakan, kedua tersangka langsung menjalani tes urine dan hasilnya positif.
Selain itu, mereka juga menyimpan atau memiliki serta menguasai enam paket sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merek Tonga.
• Ada Klaster Pesantren di Kuningan dan Tasikmalaya, Ridwan Kamil Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
• Berita Persib Hari Ini: Robert Butuh Bantuan, Gatot Prasetyo Turun Tangan Tangani Kiper Persib
"Barang bukti yang disita berupa tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,66 gram, enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,36 gram, dua unit HP berikut tiga unit kartu sim, dan satu alat isap (bong)," katanya.
Mereka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)