Dalam Satu Bulan, Polda Jawa Barat Sita 1 Kg Sabu dari Tiga Tersangka

Para tersangka itu ditangkap di tiga wilayah berbeda yakni Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Dalam kurun waktu satu bulan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menyita satu kilogram narkotika jenis sabu dari tiga orang tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dalam kurun waktu satu bulan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menyita satu kilogram narkotika jenis sabu dari tiga orang tersangka.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, para tersangka itu ditangkap di tiga wilayah berbeda yakni Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor.

Erdi menjelaskan, ketiga tersangka itu di antaranya berinisial KA, MRZ, dan AR. Penangkapan itu, kata dia, dilakukan pada 31 Agustus 2020, 2 September 2020, dan 29 September 2020.

169 Kios Dieksekusi untuk Pembangunan Tol Cisumdawu, Pihak Kuasa Hukum Akan Melakukan Upaya Hukum

"Dalam waktu satu bulan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tiga kasus dan barang bukti dalam bentuk sabu kurang lebih 1 kilogram," ujar Erdi, saat ditemui di Polda Jabar, Rabu (30/9/2020).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan, modus yang dilakukan para pelaku mayoritas menggunakan modus tempel yakni dengan menempelkan paket sabu di sebuah tempat saat melakukan proses jual-beli. Kemudian pembeli, kata dia, mengambil paket sabu itu setelah adanya koordinasi dengan pengedar.

"Kiriman barang bukti ini dari seseorang yang dia baru kenal melalui komunikasi ponsel, kemudian barang ini ditempel di suatu tempat tertentu, dan diambil," kata Rudy.

Dari tiga tersangka ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Sebab, menurut Rudy tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terungkap dalam ketiga kasus tersebut.

Kapan Son Heung-min Sembuh dari Cedera Hamstring dan Bisa Tampil Lagi? Begini Kata Jose Mourinho

"Kasus ini belum berhenti, masih kita kembangakan dan kita akan berusaha menangkap yang lain," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved