169 Kios Dieksekusi untuk Pembangunan Tol Cisumdawu, Pihak Kuasa Hukum Akan Melakukan Upaya Hukum

Saat dilakukan eksekusi dengan merobohkan deretan kios pasar dengan alat berat oleh petugas, tak ada perlawanan.

Tribun Jabar/ Lutfi AM
kios-kios pasar Sehat Cileunyi, yang berada paling belakang dieksekusi untuk pembangunan Tol Cisumdawu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Lutfi AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Lahan pembangunan Tol Cisumdawu, di Cileunyi, Kabupaten Bandung belum tuntas masih dalam proses kasasi, namun pemerintah tetap mengeksekusi lahan tersebut, Rabu (30/9/2020).

Sembelum eksekusi dilakukan, beberapa orang melakukan aksi dengan berorasi dan membentangkan spanduk, mempertanyakan eksekusi tersebut.

Adapun yang dieksekusi merupakan kios-kios pasar Sehat Cileunyi, yang berada paling belakang.

Kapan Son Heung-min Sembuh dari Cedera Hamstring dan Bisa Tampil Lagi? Begini Kata Jose Mourinho

Namun saat dilakukan eksekusi dengan merobohkan deretan kios pasar dengan alat berat oleh petugas, tak ada perlawanan. Dua alat berat mulai merobohkan bangunan, di kios yang berada paling belakang, merupakan kios yang sudah kosong.

Kuasa hukum PT Biladi Karya Abadi, Wardjojo, memaparkan, pada asas putusan pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) wajib dilaksanakan sesuai dictum putusan.

"Pihak BPN Kabupaten Bandung, selaku ketua pelaksana pengadaan tanah tidak bersedia membayar, dengan alasan tidak ada anggaran untuk pergantian ganti rugi pembebasan tanah Cisumdawu karena yang memiliki hak untuk anggaran itu PUPR," ujar Wardjojo.

Wardjodjo mengungkapkan, maka PT Biladi Karya Abadi (PT BKA) mengajukan gugatan baru terhadap BPN dan PUPR, Perkara Nomor : 167/Pdt.G/2019/PN.Blb. Jo. Nomor : 123/PDT/2020/PT.BDG.

"Sekarang oleh BPN dan PUPR diajukan kasasi, sehingga perkara berlarut-larut yang merugikan semua pihak," kata Wardjodjo.

Sutradara Asing Pembuat Film Dokumenter Tentang G30S Meninggal di Turki

 

Menurut Wardjodjo, berlarut-larutnya penyelesaian pengadaan tanah Jalan Tol Cisumdawu, menyebabkan Presiden Republik Indonesis, Joko Widodo, memberi perhatian khusus dalam Ratas 7 Agustus 2020. Lanjut dia, Hingga pelaksanaan di lapangan terjadi penyelundupan hukum.

"Eksekusi pengosongan dilakukan dengan penetapan konsinyasi yang berdasarkan "surat saksi dari penguasa", tanpa berdasarkan putusan pengadilan serta melanggar ketentuan dan syarat-syarat konsinyasi adalah “Akrobat Hukum” katanya.

Jadi, kata dia ekseskusi tetap dilaksanakan meskipun sudah menyampaikan keberatan karena yang dieksekusi ini tanah orang lain sedangkan pemilik PT Biladi Karya Abadi.

"Di sini kegiatan para pedagaang masih berjualan yang terdampak 169 kios dan kios ini sudah menjadi milik pedagang," tuturnya.

Wardjodjo, mengatakan, ini bentuknya los memanjang, akan merusak dari kios yang tidak terdampak pembebasan lahan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved